Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di gedung Bareskrim Polri. Kedatangan LPSK untuk berkoordinasi ke penyidik Bareskrim soal permohonan justice collaborator (JC) Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan detikcom, pukul 12.30 WIB, Selasa (9/8/2022), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Wakil Ketua LPSK Achmadi terlihat di gedung Bareskrim Polri. Edwin tampak mengenakan kemeja hitam dengan logo LPSK di dada kiri.
"Kami maksimalkan," kata Achmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan LPSK tak banyak bicara terkait kedatangannya. Keduanya langsung masuk ke gedung Bareskrim.
Sebelumnya, LPSK mengatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai tindak lanjut atas pengajuan JC Bharada E.
"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Edwin menyampaikan, LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.
"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," paparnya.
Simak video 'Menyimak Lagi Beda Pengakuan Bharada E Dulu dan Sekarang':