Seorang santri pondok pesantren (ponpes) di Tangerang, Banten, berinisial BD (15) tewas usai berkelahi dengan teman. Polisi mengamankan rekan korban yang terlibat perkelahian.
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan Anak Pelaku. Di mana sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
"Ditahan. Iya kita tahan di sel khusus anak," tambahnya
Dia menyebut pelaku dikenai Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dijerat pasal tersebut karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas.
Alasan Pelaku Ditahan
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan selama memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Polisi mengungkapkan pertimbangan dan kewenangan penyidik untuk menahan pelaku.
"Pertama, kalau dari segi hukum ancaman hukumannya kan 15 tahun ya. Kedua, biar prosesnya cepat karena kan anak ini beda dengan orang dewasa jalannya harus cepat dalam waktu maksimal dua minggu harus limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)