Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini