Bharada E Konsisten dengan Pengakuan Tak Tahu Adanya Pelecehan

Bharada E Konsisten dengan Pengakuan Tak Tahu Adanya Pelecehan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 12:50 WIB
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer (kemeja dan masker hitam). (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.


(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads