Komnas HAM berencana memanggil ulang para ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan baru.
"Iya sangat mungkin," kata Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
"Dan itu soal prosedur aja apakah akan memanggil ulang apakah kita datang ke sana itu kan soal mekanisme," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Timsus Polri terkait agenda pemeriksaan ulang ini. Namun, Taufan belum dapat memastikan kapan pemanggilan ulang itu akan dilakukan.
"Oh misalnya, dia tidak bisa datang kemari. Oke tidak ada sulitnya, Komnas HAM dengan timsus kan punya kesepakatan kerja sama," ujar Taufan.
Komnas HAM Ungkap Upaya Pengaburan Fakta
Taufan juga mengungkap upaya pengaburan fakta di kasus tewasnya Brigadir J. Menurut dia, dalam kasus Brigadir J ini, CCTV dan alat komunikasi menjadi kunci.
"Data komunikasi mereka seperti saya katakan tempo hari akan sangat kesulitan mendengarkan keterangan dari orang per orang, dia dibantu oleh CCTV yang sekarang sedang dicari, juga alat komunikasi menjadi data pendukung untuk memperjelas masalahnya," kata Taufan.
Taufan mengatakan hari ini pihaknya melanjutkan memeriksa 5 dari 15 ponsel yang belum diperiksa. Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan 10 ponsel sebelumnya, pihaknya menemukan adanya indikasi pengaburan fakta.
"Masih indikasi-indikasi hampir sama dengan yang diperiksa Inspektorat khusus ya bahwa ada dugaan-dugaan, misalnya pengaburan fakta itu kan, makanya Kapolri mengambil tindakan meminta irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu," katanya.
Menurutnya, CCTV dan alat komunikasi menjadi kunci dalam kasus kematian Brigadir J. Dia menyebut kebenaran keterangan saksi hanya dapat dicocokkan dengan CCTV dan alat komunikasi.
"Ada upaya-upaya untuk pengaburan karena itu kita minta kita dorong penyidiknya timsus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali," katanya.
Simak video 'Perkembangan Kasus Brigadir J dan Pengakuan Mengejutkan Bharada E':
Simak halaman berikutnya tentang Kapolri bakal umumkan tersangka baru
Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J. Pengumuman tersangka bakal dilakukan sore nanti.
"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8).
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.