Komnas HAM soal Bharada E: Jangan Ada Orang Dihukum Melebihi Proporsinya

Komnas HAM soal Bharada E: Jangan Ada Orang Dihukum Melebihi Proporsinya

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 12:49 WIB
Komisioner Komnas HAM menggelar rapat pleno. Rapat memutuskan memilih Ahmad Taufan Damanik sebagai ketua komisi tersebut.
Ahmad Taufan Damanik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan peradilan yang sesuai. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

"Dalam isu hak asasi di sini ya adalah berjalannya kasus ini sebagai fair trial. Makanya kalau anda ingat apa yang saya katakan, saya sangat tidak bisa menerima kalau ada seseorang yang kemudian katakanlah konstruksi sedemikian rupa sehingga dia menanggung beban terhadap peristiwa pembunuhan, padahal faktanya mungkin tidak begitu, itu pelanggaran terhadap HAM," kata Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Taufan mengatakan pihaknya menggunakan prinsip fair trial. Dia mengatakan jangan ada orang yang menanggung hukuman melebihi proporsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terus terang ya pribadi punya empati bukan karena dia (Bharada E) bukan, empati dalam pengertian jangan sampai ada orang yang dia mungkin saja melakukan kesalahan tetapi kemudian mendapatkan satu sanksi hukum yang melebihi proporsinya, atau bahkan mungkin dia tidak bersalah kan begitu. Maka proses hukum ini harus dibikin se-fair mungkin, fair trial itu prinsip hak asasi manusia," katanya.

"Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yang dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trial," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J harus dilakukan secara adil. Hal itu dapat didukung dengan kecocokan barang bukti dan keterangan saksi yang tanpa adanya intimidasi.

"Yang menjadi isu asasi manusia saat ini yang paling pokok adalah isu fair trial, bagaimana proses penegakan hukum untuk kasus terbunuhnya Yoshua itu dilakukan dengan fair. Fair itu apa, ya dia didukung barang bukti yang benar, suatu proses yang benar. Nggak boleh misalnya contoh, tidak boleh orang diperiksa untuk membuat satu kesaksian dia di bawah intimidasi misalnya, atau di bawah manipulasi makanya itu yang kita jaga," katanya.

Komnas HAM Ungkap Upaya Pengaburan Fakta

Dalam kesempatan itu, Taufan juga mengungkap upaya pengaburan fakta di kasus tewasnya Brigadir J. Menurut dia, dalam kasus Brigadir J ini, CCTV dan alat komunikasi menjadi kunci.

"Data komunikasi mereka seperti saya katakan tempo hari akan sangat kesulitan mendengarkan keterangan dari orang per orang, dia dibantu oleh CCTV yang sekarang sedang dicari, juga alat komunikasi menjadi data pendukung untuk memperjelas masalahnya," kata Taufan.

Taufan mengatakan hari ini pihaknya melanjutkan memeriksa 5 dari 15 ponsel yang belum diperiksa. Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan 10 ponsel sebelumnya, pihaknya menemukan adanya indikasi pengaburan fakta.

"Masih indikasi-indikasi hampir sama dengan yang diperiksa Inspektorat khusus ya bahwa ada dugaan-dugaan misalnya pengaburan fakta itu kan makanya Kapolri mengambil tindakan meminta irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu," katanya.

Menurutnya, CCTV dan alat komunikasi menjadi kunci dalam kasus kematian Brigadir J. Dia menyebut kebenaran keterangan saksi hanya dapat dicocokkan dengan CCTV dan alat komunikasi.

"Ada upaya-upaya untuk pengaburan karena itu kita minta kita dorong penyidiknya timsus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali," katanya.

Simak video 'Perkembangan Kasus Brigadir J dan Pengakuan Mengejutkan Bharada E':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman berikutnya tentang tiga tersangka kasus Brigadir J.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Menko Polhukam Mahfud Md.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads