Trimedya soal Kasus Brigadir J: Yang Dilakukan Kapolri Harus Kita Support

ADVERTISEMENT

Trimedya soal Kasus Brigadir J: Yang Dilakukan Kapolri Harus Kita Support

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 17:08 WIB
Trimedya Panjaitan
Trimedya Panjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mendukung langkah Polri terkait perkembangan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, baru-baru ini ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Trimedya meminta Polri mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. "Sejak awal kita minta kasus ini harus diungkap tuntas, karena kasus ini mempertaruhkan reputasi Polri. Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan timsusmya itu yang harus kita support," kata Trimedya kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Anggota Komisi Hukum DPR itu meminta publik menunggu semua keterangan dari para anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara tewasnya Brigadir J.

"Nah, kita tunggu saja semua keterangan. Kemarin kan katanya sudah ada beberapa anggota Polri yang diperiksa, bagaimana peran mereka. Semua itu harus diungkap dari pangkat tertinggi sampai terendah. Itu yang kita tunggu," ujarnya.

Trimedya meyakini akan banyak babak baru dalam proses pengusutan kasus Brigadir J yang bakal terungkap. "Saya meyakini minggu ini akan ada kejutan-kejutan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi Rian mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi Rian saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8/2022).

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi Rian.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Simak video 'Pengacara Ungkap Bharada E Dapat Tekanan Perintah Tembak Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT