Bertemu F-PDIP DPR, Dewan Pers Minta Penyempurnaan RKUHP

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 12:54 WIB
Foto: Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menerima kunjungan Dewan Pers. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Jakarta -

Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menerima kunjungan Dewan Pers untuk beraudiensi soal pasal-pasal terkait kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam pertemuan itu, Dewan Pers menyampaikan usulan terhadap sejumlah pasal terkait pers yang dinilai masih perlu disempurnakan.

Pertemuan Dewan Pers dengan Fraksi PDIP DPR digelar di ruang F-PDIP DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022). Mereka bertemu secara tertutup kurang lebih 45 menit. Setelahnya, kedua belah pihak menyampaikan hasil pertemuannya.

Dari Fraksi PDIP DPR hadir anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio, Johan Budi, Safaruddin, dan Gilang Dhiela Fararez. Sementara itu Dewan Pers dipimpin Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, Ketua Bidang Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers Sapto Anggoro dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto dalam pertemuan itu.

"Kami hari ini Fraksi PDIP Komisi III DPR, tentu saja, menerima kunjungan pengurus Dewan Pers. Kami di Fraksi PDIP yang menerima ada 4. Jadi kami sudah diskusi cukup intens terkait beberapa masukan yang diberikan oleh Dewan Pers kepada kami Fraksi PDIP soal RKUHP," kata Johan Budi.

Dalam kesempatan tersebut, Azyumardi menyampaikan pembahasan yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Azyumardi mengatakan ada usulan untuk menyempurnakan pasal yang berpotensi mengganggu kebebasan pers.

"Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan usulan-usulan dari Dewan Pers, untuk penyempurnaan RKUHP. Kami dari Dewan Pers menyambut baik dari RKUHP ini, karena RKUHP ini sangat penting dan sama-sama kita tunggu," kata Azyumardi.

"Tapi pada saat yang sama kita menyampaikan beberapa usul terutama terkait dengan pers, dengan kebebasan pers, karena dalam beberapa pasal itu ada yang kita lihat yang kita pandang punya potensi akan menghambat atau mengganggu kebebasan pers," lanjutnya.

Azyumardi menekankan pihaknya tak menolak pasal-pasal tersebut. Namun dia menghendaki pasal itu disempurnakan agar tak menimbulkan misinterpretasi dalam implementasi hukumnya.

"Kita tidak menolak pasal-pasal itu tapi memberikan penyempurnaannya supaya lebih jelas supaya interpretasinya tidak multi-interpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum di level bawah," kata Azyumardi.

Simak Video 'RKUHP Hampir Final, Jokowi Minta 14 Masalah Didiskusikan Kembali':






(fca/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork