Mahfud Md: RKUHP Ditargetkan Bisa Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022

Mahfud Md: RKUHP Ditargetkan Bisa Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 19:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md.
Mahfud Md (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan rampung dan disahkan sebelum 17 Agustus 2022. Dia mengatakan pemerintah membuka ruang diskusi sebelum RKUHP disahkan.

"Dulu ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi. Sebab, RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas, padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II aturan peralihan UUD 1945," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Mahfud mengatakan sudah puluhan tahun lamanya RKUHP diperdebatkan. Hingga saat ini, katanya, RKUHP belum juga disahkan karena perdebatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang sejarahnya yang lebih dari 50 tahun tak henti diperdebatkan dan selalu ditunda. Kali ini pun sudah ditunda setelah kemarin ditunda pada 2019," ujarnya.

Mahfud mengatakan pemerintah masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak termasuk yang terbaru dari Dewan Pers. Mahfud menyebut pekan depan pemerintah masih akan berdiskusi dengan Dewan Pers membahas RKUHP.

ADVERTISEMENT

"Tapi agar serap dan olah aspirasinya maksimal, kita akan usahakan untuk membuka ruang lagi kepada Dewan Pers menyampaikan pandangan dan usulnya. Senin pekan depan pemerintah akan membicarakan dulu," ujarnya.

Dewan Pers Temui Mahfud Md

Dewan Pers sebelumnya bertemu dengan Mahfud Md dalam rangka mendiskusikan soal draf RKUHP. Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya menilai ada 14 pasal dan 9 klaster dalam RKUHP yang berpotensi melemahkan kebebasan pers.

Saat bertemu Mahfud, Dewan Pers dipimpin Ketua Dewan Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi Wakil Ketua Dewan Peras M Agung Dharmajaya, anggota Dewan Pers: Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, A Sapto Anggoro, serta anggota konstituen Dewan Pers Sasmito Madrim.

Pertemuan berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Mahfud menjelaskan draf RKUHP sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," tutur Mahfud seperti dilihat di laman resmi Dewan Pers, Jumat (29/7).

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun, lantaran ada demo besar, Presiden Jokowi pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mahfud Minta Catatan Pasal yang Dianggap Bermasalah

Kepada Dewan Pers, Mahfud meminta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

"Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan," ucapnya.

Dia mengatakan RKUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti, karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Pasal-pasal itu diminta untuk dihapus atau direformulasi.

Menurut Mahfud yang, didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.

"Jika ada usulan 14 pasal, jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Dia hanya menegaskan sebelum RKUHP maju ke rapat DPR harus dibahas secara jelas. Dia berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads