KPK Panggil 2 Manajer PT Midi Utama Ambon di Kasus Suap Eks Walkot Ambon

KPK Panggil 2 Manajer PT Midi Utama Ambon di Kasus Suap Eks Walkot Ambon

M Hanaf - detikNews
Jumat, 08 Jul 2022 11:59 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil dua Manajer PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) persetujuan prinsip pembangunan Alfamidi di Ambon tahun 2020. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Maluku. Namun, Ali belum menjelaskan hal apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua manajer perusahaan tersebut.

"Hari ini (8/7) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon Tersangka RL dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memanggil dua manajer PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Berikut ini saksi-saksi yang dipanggil KPK:

1. Nandang Wibowo selaku License Manajer PT Midi Utama Indonesia, Tbk. cabang Ambon tahun 2019-sekarang;
2. Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manajer PT Midi Utama Indonesia, Tbk. cabang Ambon tahun 2019-sekarang;
3. Anthony Liando selaku swasta; dan
4. Nolly Stevie Bernard Sahumena selaku karyawan BUMN (PT. BNI Persero Tbk).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ali juga mengungkap KPK turut memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini di Jakarta. Setidaknya, ada tiga saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

"Hari ini (8/7) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon Tersangka RL dkk," ujar Ali.

Adapun para saksi tersebut antara lain:

1. Puspasari Dewi selaku notaris;
2. Timothy Oroh selaku swasta; dan
3. Ferro Fianlin Dhimas Sianida selaku sales PT Mustika Prima Berlian, mantan sales PT Kia Mobil Dinamika.

Walkot Ambon Dijerat TPPU

KPK mulanya menetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka di kasus TPK suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon pada Jumat Richard (13/5). Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.

Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7).

Ali menerangkan Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, kata Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Ali melanjutkan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads