Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa dan ditempatkan di Mako Brimob karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho menilai langkah tersebut tepat.
"Saya kira itu sudah tepat. Pertama, Pak FS dituduh unprofessional missconduct di dalam olah TKP, kaitannya dengan pengambilan CCTV. Itu saya kira sudah tepat karena terkait dengan etik," kata Hibnu kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
"Cuma pertanyaannya di sini, waktu pengambilan itu apakah dia sebagai penyidik, apakah sebagai tuan rumah, atau sebagai polisi biasa yang di rumahnya terjadi suatu peristiwa pidana? Ini yang harus kita klarifikasi gitu lho," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal, ada banyak kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua, terutama di lokasi TKP awal, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan. Karena itu, menurut Hibnu, patut didalami sejauh apa keterlibatan Sambo dalam upaya obstruction of justice. Persoalan pidananya juga harus dilihat, bukan hanya masalah etik.
"Terkait dengan kode etik, ya itu suatu SOP yang ada di Polri. Kode etik itu kan suatu langkah penjelasan internal Polri, tapi langkah hukumnya kan juga harus melekat di dalamnya karena ini terkait masalah hukum bukan masalah etik, kan gitu," jelasnya.
"Kalau memang ada dugaan, kenapa tidak langsung ke pidananya saja? Karena pelanggaran etik belum tentu pelanggaran pidana. Tapi, kalau pelanggaran pidana, pasti melanggar etik," sambung Hibnu.
Simak Video 'Dugaan Ambil CCTV Buat Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob':