Manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy, ditangkap pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta soal kasus tersebut.
Polisi menangkap Doddy di kasus penyalahgunaan narkotika. Dia, ditangkap di apartemennya daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8). Polisi menemukan barang bukti psikotropika jenis alprazolam.
Saat itu polisi menemukan tujuh butir alprazolam dalam penangkapan Doddy. Manajer BCL tersebut pun ditangkpa bersama seorang rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doddy dan rekannya itu kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Setidaknya ada empat fakta terbaru terkait kasus narkotika yang menjerta manajer BCL tersebut.
Berikut fakta-fakta yang terungkap di kasus tersebut:
Ditetapkan Tersangka
Manajer artis Bunga Citra Lestari atau BCL, Muhammad Ikshan Doddyansyah, ditangkap terkait penyalahgunaan psikotropika. Polisi kini telah menetapkan Doddyansyah sebagai tersangka.
'Iya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal saat dihubungi, Minggu (7/8/2022). Akmal menjawab apakah Doddyansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Doddy, sapaan akrab Doddyansyah, ditangkap di sebuah apartemen daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8). Dia ditangkap bersama seorang rekannya.
Dijerat UU Psikotropika
Akmal mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya tidak hanya menetapkan Doddy sebagai tersangka. Satu orang rekannya yang ditangkap juga turut dijadikan tersangka.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan UU soal Psikotropika.
"(Ditetapkan tersangka) bersama rekannya. Dijerat di Pasal 62 UU Psikotropika" jelas Akmal.
Polisi ungkap dalih manajer BCL pakai psikotropika. Simak di halaman berikutnya: