Manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy, ditetapkan tersangka terkait penggunaan psikotropika. Alasan Doddy menggunakan psikotropika pun terungkap.
"Pengakuannya untuk menunjang aktivitas," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Akmal mengatakan Doddy menggunakan psikotropika sejak 2021. Konsumsi psikotropika yang dilakukan Doddy tanpa disertai resep dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengaku masih mendalami sosok penyuplai psikotropika kepada Doddy. Namun Akmal memastikan dari penyelidikan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan artis lain dalam kasus tersebut.
"Sementara belum ada (keterlibatan artis)," jelas Akmal.
Doddy ditangkap di apartemennya daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8). Dia ditangkap bersama seorang rekannya.
Ditetapkan Tersangka
Hasil tes urine kepada Doddy pun menunjukkan positif psikotropika. Polisi kini menetapkan Doddy sebagai tersangka.
"Iya (tersangka)," ujar Akmal.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti psiktropika jenis alprazolam. Akmal menyebut rekan Doddy pun turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Ditetapkan tersangka) bersama rekannya. Dijerat di Pasal 62 UU Psikotropika" jelas Akmal.
Doddy dan rekannya saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi akan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut pada Senin (8/8).
Konsumsi Obat Penenang Tanpa Resep Dokter
Terpisah, Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan manajer BCL ini mengkonsumsi alprazolam tanpa resep dokter.
"Dia menggunakan alprazolam tanpa resep dokter," kata Arief.
Alprazolam termasuk dalam psikotropika golongan IV. Penggunaan obat tersebut harus disertai dengan resep dokter.
Simak Video 'Hasil Urine Positif Narkotika, Manajer BCL Terancam 4 Tahun Penjara':