Pakar Hukum Al-Azhar Apresiasi Kapolri terkait Penahanan Ferdy Sambo

Pakar Hukum Al-Azhar Apresiasi Kapolri terkait Penahanan Ferdy Sambo

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 18:32 WIB
Suparji Ahmad
Foto: Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah-langkah terkini Polri, yakni mencopot 25 polisi dan menahan Irjen Ferdy Sambo. Menurut Suparji, langkah tersebut menjawab desakan publik.

"Apresiasi kita kepada Kapolri yang telah bertindak dengan mencopot beberapa orang dan menahan atau menempatkan khusus Ferdy Sambo itu. Saya kira ini bagian dari respons sikap kepolisian terhadap opini yang diminta publik," kata Suparji kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, Polri juga perlu mencermati kehendak publik yang tak lantas berpuas dengan ditahannya Ferdy Sambo. Suparji menuturkan penanganan kasus yang saat ini dilakukan Timsus Kapolri dan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri akan diterima jika dinilai tuntas, yakni mengungkap siapa saja pelaku di kasus pembunuhan Brigadir Norfriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), hingga motif dibaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dicermati oleh penegak hukum, sebetulnya apa yang dikehendaki, suasana kebatinan masyarakat itu. Artinya harus jelas output-nya dari penanganan kasus ini," ujar Suparji.

"Penanganan kasus ini akan diterima oleh publik ketika terungkap siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut serta melakukan, siapa yang membantu melakukan, dan terungkap motifnya," imbuh Suparji.

ADVERTISEMENT

Suparji menuturkan indikator keberhasilan penanganan kasus Brigadir J harus jelas. Semisal indikator keberhasilannya pada pengungkapan pelaku dan motif. "Harus ada sebuah indikator kinerja yang jelas mengukur penanganan kasus ini. Menurut saya tidak semata-mata pencopotan pejabat kepolisian dari jabatannya. Tapi indikatornya pengungkapan pelaku dan motifnya, jadi bukan sekadar memenuhi opini-opini publik," jelas Suparji.

Oleh sebab itu Suparji mendorong Polri agar sesegera mungkin menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, agar tak berlarut-larut. Bagi Suparji, sikap tegas, lugas dan jelas Polri penting agar publik tak gaduh.

"Harus segera cepat, tegas, tuntas penanganannya. Sehingga kemudian tidak menguras energi Polri, tidak menguras energi bangsa ini, karena berlarut-larut. Bangsa ini sedang siap-siap menyambut event politik 2024, Jangan sampai terjadi hal-hal yang kemudian bisa menimbulkan suasana tidak konndusif," terang Suparji.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Dugaan Ambil CCTV Buat Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob':

[Gambas:Video 20detik]



"Jadi ketegasan, kelugasan, kejelasan, ketuntasan penanganan kasus ini penting," sambung dia.

Suparji juga berharap Polri menindak secara proporsional orang-orang yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J ini. Para anggota, tutur Supardi sebenarnya dapat menolak perintah komandan jika berlawanan dengan aturan hukum, namum beban psikologis sebagai bawahan yang membuat para anggota kepolisian tersebut tak berani untuk menolak perintah.

"Mestinya dia bisa menolak, tetapi kan saya kira beban psikologis mereka menjadi menghalangi untuk keberanian menolak perintah. Secara teoritis mereka mestinya bisa menolak melakukan sesuatu yang melawan hukum, karena batu uji tidandakannya kan norma, aturan bukan atasan. Tapi kan ada beban-beban psikologis," ucapnya.

"Polri harus proporsional juga menindak 25 orang tersebut, mengapa itu terjadi," ujar Suparji.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob Polri atas dugaan pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadri Yoshua Hutabarat. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob setelah diperiksa dan dicopot dari jabatannya.

Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (7/8), Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri pada Kamis (4/8), lalu dicopot dari jabatannya di hari yang sama. Kemudian, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8).

Ferdy Sambo diduga mengambil kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Di samping itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang berstatus tersangka pembunuh Brigadir J telah siap menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus ini. Hal itu disampaikan Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads