IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik soal Brigadir J

IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik soal Brigadir J

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 16:58 WIB
Brigadir J dan Ferdy Sambo
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo kini telah ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan itu untuk memudahkan penyelidikan terhadap Sambo.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Menurut Sugeng, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong fatal. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan penghilangan barang bukti dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yoshua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng menyebut atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Ferdy Sambo bisa dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," terang Sugeng.

ADVERTISEMENT

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," tambahnya.

Sugeng mengatakan, jika nantinya Ferdy Sambo terbukti sebagai pihak yang menyuruh mengambil CCTV, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Sambo, kata Sugeng, bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas tindakannya tersebut.

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," ucap Sugeng.

Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memutuskan menempatkan Irjen Sambo di Mako Brimbo terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Tiga puluh hari ke depan info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob atas arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dedi menegaskan penanganan kasus ini berjalan secara independen.

"Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo). Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu, (6/8).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus). Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," pungkasnya.

Simak Video 'Dugaan Ambil CCTV Buat Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads