Kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berubah-ubah seiring perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Kabar terbaru menyebutkan Bharada E siap menjadi justice collaborator (JC).
Seperti dihimpun detikcom, Minggu (7/8/2022), kesaksian Bharada E itu tergambar dalam pernyataan yang disampaikan pengacaranya di berbagai kesempatan. Untuk diketahui, Andreas Nahot Silitonga telah mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E dan kini digantikan oleh Deolipa Yumara.
Berikut ini catatan kesaksian tentang Bharada E yang disampaikan pengacaranya:
Pengacara Sebut Bharada E Lindungi Diri
Pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan penembakan yang menewaskan Brigadir J dilakukan kliennya sebagai bentuk perlindungan diri dan orang lain. Pengacara tak ingin kasus yang tengah ditangani justru menyudutkan salah satu pihak.
"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu," papar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8).
Andreas mengatakan tindakan yang dilakukan Bharada E untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dia menyebut Bharada E hanya mencoba melindungi istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual.
"Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri. Pilihannya hanya satu, kok, yang katakanlah dalam proses tembak menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?" ujarnya.
Bharada E Minta Perlindungan LPSK
Bharada E juga sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini alasannya.
"Sifatnya preventif, kalau masalah ancaman secara langsung mungkin masih kami bicarakan. Sifatnya nggak semua hal bisa diungkapkan ke media karena ranah keselamatan jiwa," papar pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, di kantor LPSK, Senin (1/8).
Andreas menyebut pengajuan permohonan itu merupakan langkah pencegahan jika di kemudian hari ada hal yang tak diinginkan. Ia juga menyinggung soal proses hukum yang panjang.
"Kami hanya bisa berikan statement ini langkah preventif. Jangan sampai ada hal tak diinginkan, karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir J':