Perubahan Kesaksian Bharada E

Perubahan Kesaksian Bharada E

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 13:37 WIB
Komnas HAM selesai memeriksa Bharada E terkait kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E keluar ruangan pemeriksaan dengan pengawalan dan langsung meninggalkan Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022).
Bharada E (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berubah-ubah seiring perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Kabar terbaru menyebutkan Bharada E siap menjadi justice collaborator (JC).

Seperti dihimpun detikcom, Minggu (7/8/2022), kesaksian Bharada E itu tergambar dalam pernyataan yang disampaikan pengacaranya di berbagai kesempatan. Untuk diketahui, Andreas Nahot Silitonga telah mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E dan kini digantikan oleh Deolipa Yumara.

Berikut ini catatan kesaksian tentang Bharada E yang disampaikan pengacaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Sebut Bharada E Lindungi Diri

Pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan penembakan yang menewaskan Brigadir J dilakukan kliennya sebagai bentuk perlindungan diri dan orang lain. Pengacara tak ingin kasus yang tengah ditangani justru menyudutkan salah satu pihak.

"Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu," papar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8).

ADVERTISEMENT

Andreas mengatakan tindakan yang dilakukan Bharada E untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dia menyebut Bharada E hanya mencoba melindungi istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual.

"Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri. Pilihannya hanya satu, kok, yang katakanlah dalam proses tembak menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?" ujarnya.

Bharada E Minta Perlindungan LPSK

Bharada E juga sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini alasannya.

"Sifatnya preventif, kalau masalah ancaman secara langsung mungkin masih kami bicarakan. Sifatnya nggak semua hal bisa diungkapkan ke media karena ranah keselamatan jiwa," papar pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, di kantor LPSK, Senin (1/8).

Andreas menyebut pengajuan permohonan itu merupakan langkah pencegahan jika di kemudian hari ada hal yang tak diinginkan. Ia juga menyinggung soal proses hukum yang panjang.

"Kami hanya bisa berikan statement ini langkah preventif. Jangan sampai ada hal tak diinginkan, karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]

Pengacara Sebut Tak Ada Skenario Besar

Pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, berbicara soal beragam informasi yang menyudutkan kliennya. Menurut Andreas, pernyataan kerap keluar dari pihak yang tidak berkompeten di bidangnya.

"Kasus ini sebenarnya berasal dari pemberitaan-pemberitaan yang tidak pada tempatnya kalau buat kami. Yang sudah sangat menghakimi yang terlalu dini. Dan juga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten," papar Andreas di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022).

Ia menyebut dari sana muncullah spekulasi adanya skenario besar yang dibuat. Padahal, lanjut Andreas, sepanjang yang ia tahu, tak ada hal yang ditutupi.

"Sehingga seakan-akan terjadi sebuah skenario besar untuk menutup-nutupi, sepanjang pengetahuan kami itu sama sekali nggak ada," ujar Andreas.

Insiden Penembakan Satu Lawan Satu

Setelah itu, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka. Pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, mengaku heran kliennya dijerat pasal 'turut serta' di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu. Jadi kalau misalnya kita bicara pasal 55, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Andreas juga bingung terkait pasal 56 yang turut dijeratkan kepada Bharada E. Dia kembali menegaskan bahwa peristiwa baku tembak itu murni satu lawan satu.

"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana. Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," ujar Andreas.

Kondisi Bharada E Usai Ditahan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E langsung ditahan. Andreas Nahot Silitonga mengatakan Bharada E mengaku tidak siap ditahan, tapi dalam keadaan sehat.

"Ya nggak pernah adalah orang yang siap untuk ditahan. Kira-kira seperti itu. Fisiknya oke, sehat," kata pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, saat dihubungi, Jumat (5/8).

Andreas mengatakan sempat menanyakan mental Bharada E. Dia menyebut kondisi mental Bharada E tidak siap untuk ditahan.

"Cuma saya nggak tanya 'gimana mentalmu?' Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," katanya.

"Karena nggak ada orang yang siap untuk dipenjara. Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," tambahnya.

Pengacara Mundur

Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. Andreas menyampaikan pengunduran diri dengan mendatangi Bareskrim Polri.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Dia mengatakan alasan pengunduran diri telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," kata dia.

Bharada E Tak Tertekan

Bareskrim kemudian menunjuk pengacara baru untuk Bharada E, Deolipa Yumara. Bharada E disebut sudah tidak tertekan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan adalah sehat walafiat sehingga bisa berbicara dengan senang dan menyenangkan. Ya sekarang sudah tidak tertekan, ada rasa plong dalam dirinya," Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8).

Deolipa mengatakan telah bertemu dengan Bharada E malam kemarin di Rutan Bareskrim. Deolipa resmi menjadi kuasa hukum Bharada E berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat.

"Kami bertemu secara tentunya antara klien jadi bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan beliau menerima dengan baik, sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022," imbuh Deolipa.

Selain itu, Deolipa menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J.

Halaman 2 dari 3
(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads