Pakar Hukum: 25 Polisi Diperiksa, Polri Tunjukkan Keseriusan

Pakar Hukum: 25 Polisi Diperiksa, Polri Tunjukkan Keseriusan

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 07 Agu 2022 07:15 WIB
Gedung Mabes Polri
Gedung Mabes Polri/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pakar hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto, mengaku salut atas sikap Polri saat ini di kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Menurut Aan, sikap Polri saat ini dapat diartikan mengakui kesalahan awal, dan kini kembali ke jalan yang benar.

"Saya salut kepada polisi yang tidak mempertahankan (penjelasan awal), berani untuk meralat itu. Dan dengan pemeriksaan 25 personel, termasuk 3 perwira tinggi ini, menunjukkan keseriusan," kata Aan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

"Dia (Polri) mengakui bahwa awalnya salah, dan dia mau kembali pada jalan yang benar. Kita patut salut atas tersebut," sambung Aan.

Aan menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengungkap ke publik identitas para personelnya yang diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J, mencerminkan sikap Polri yang berani. Menurut Aan, sikap berani diperlukan karena kasus Brigadir J mempertaruhkan 'wajah' institusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya salut pada polisi yang berani. Ini kan mempertaruhkan mukanya Polri ya. Dari awal kan yang menyampaikan hal ini cukup tinggi juga pangkatnya, Karo (Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) ya. Dan yang paling blunder saat disampaikan Kapolres (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi). Itukan skenario awal," jelas Aan.

"Dan memang dengan adanya ekshumasi serta proses lainnya, skenario berubah," lanjut Aan.

ADVERTISEMENT

Soal tiga jenderal yang dicopot dari jabatan, Aan menilai Polri sedari awal sudah melihat adanya indikasi pelanggaran di internal. Hal itulah yang menurut Aan, menjadi dasar kuat penonaktifan para perwira sebelumnya.

"Dari awal (Polri) sudah berani menonaktifkan kapolres, Karo Paminal, Kadiv Propam, itu kalau belum ada indikasi kuat tidak mungkin dilakukan," ujar Aan.

Hasil Autopsi Ulang Perkuat Alat Bukti

Tim dokter forensik yang mengautopsi ulang Brigadir J belum menyampaikan kesimpulan akhirnya, namun penyidik Bareskrim sudah menyimpulkan Brigadir J merupakan korban pembunuhan. Aan menuturkan untuk mengambil keputusan ada atau tidaknya unsur pidana di kasus pembunuhan, polisi tak melulu menunggu hasil autopsi.

"Untuk mengungkap kasus itu kan tidak hanya disimpulkan dari satu alat bukti. Autopsi kan alat bukti petunjuk," terang Aan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



"Tentunya ada alat bukti-alat bukti lain yang bisa digunakan oleh penyidik. Kemungkinan besar, karena tim khusus (tim bentukan Kapolri) bekerja senyap, bisa saja sudah mengambil keterangan-keteragan dari saksi," lanjut Aan.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unbraw ini menduga keterangan seluruh saksi cukup untuk mengonstruksikan perbuatan pidana pada kasus penembakan Brigadir J. Aan mengatakan nantinya hasil autopsi ulang akan semakin menguatkan konstruksi perkara.

"Kan kalau tidak salah Irjen Sambo sendiri kan sudah sampai tiga kali (diperiksa). Dari keterangan-keterangan puluhan saksi mungkin sudah bisa dikonstruksi bahwa memang telah terjadi pembunuhan," ucap Aan.

"Makanya yakin pengenaan 338. Jadi keyakinan penyidik tidak didasarkan pada ekshumasi tapi didasarkan pada keterangan, bukti petunjuk lainnya seperti foto. Nanti ekshumasi sudah tinggal menguatkan saja," sambung Aan.

Catatan untuk Polri

Aan memandang asas equality before the law kurang dijunjung dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. Aan mengatakan seharusnya dari awal Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka, meskipun berdalih membela diri.

"Dengan kasus-kasus serupa yang ada, dalam konteks bela diri, kalau masyarakat yang bela diri itukan langsung ditetapkan tersangka dulu. Kalau ini kan dibiarkan dulu, sampai akhirnya disorot, baru ditetapkan tersangka," tutur Aan.

Dia pun mengkritik penjelasan Polri yang menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan laporan keluarga Brigadir J. Menurutnya kasus kematian Brigadir J bukan delik aduan. Aan menegaskan ada atau ztidak adanya laporan dari keluarga, Polri harus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dari alasan Bharada E.

"Dan satu pemikiran saya, Dirpidum yang waktu pengumuman penetapan tersangka, menetapkan Bharada E karena ada laporan masyarakat. Padahal kan kasus Brigadir J ini sudah berlangsung berhari-hari, baru ada laporan keluarganya, baru diporses. Seharusnya penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan penyidik," terang Aan.

"Pembunuhan bukan delik aduan. Tanpa ada laporan masyarakat pun bisa langsung menyelidiki. Ini yang kurang equality before the law. Kalau masyarakat yang membela diri, polisi langsung memproses, menetapkan tersangka. Tapi kalo polisi yang melakukan, mungkin karena sesama polisi, equalitynya kurang tercermin," pungkas Aan.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads