Mobil Pelat 'RF' yang Dicegat di Tol Pancoran Juga Tabrak Mobil Dinas TNI

Mobil Pelat 'RF' yang Dicegat di Tol Pancoran Juga Tabrak Mobil Dinas TNI

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 20:20 WIB
Mobil pelat RFH ugal-ugalan tabrak polisi di Tol Pancoran.
Mobil pelat 'RFH' ugal-ugalan menabrak polisi di Tol Pancoran. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengemudi mobil berpelat RFH ditangkap setelah menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku rupanya juga menabrak mobil dinas Mabes TNI di lokasi.

"Nabrak mobil Sat PJR, terus nabrak juga mobil dari Mabes TNI," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Peristiwa itu terjadi siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB. Sutikno menyebut mobil dinas TNI yang ditabrak mengalami kerusakan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dari insiden tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Mobil TNI) rusak itu dibawa ke Pancoran (Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya) dinaikkan towing. Pengemudinya nggak apa-apa," jelas Sutikno.

Pengemudi mobil berpelat RFH itu kini telah ditangkap. Pelaku diamankan ketika mencoba kabur hingga ke daerah Bintara, Bekasi.

ADVERTISEMENT

Tabrak Polantas

Aksi tidak terpuji pelaku juga memakan korban luka. Korban diketahui merupakan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Briptu DS.

"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia, terus berhentikan, mobil tersebut kabur," kata Sutikno.

Sutikno mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 14.00 WIB. Saat itu anggotanya mencoba menegur mobil pelaku yang menggunakan strobo.

Lihat juga video 'Pelat RFH Milik Faisal Marasabessy Ternyata Bodong, Kini Diselidiki Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Namun pengendara mobil berpelat RFH itu tidak kooperatif. Pelaku justru mencoba melarikan diri hingga menabrak petugas yang berjaga.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas Polri-TNI itu boleh. Kalau mobil RHS itu tidak boleh strobo," jelas Sutikno.

Sutikno mengatakan pihaknya sempat melakukan pengejaran kepada pelaku. Dia menyebut pengendara mobil berpelat RFH itu berhasil ditangkap di Bintara, Bekasi.

"Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara. Sekarang diserahkan ke Gakkum kalau lebih jelas. Saya juga belum tahu siapa nama pengemudinya. Yang jelas, ke Gakkum lebih jelas," tutur Sutikno.

Dia menambahkan anggotanya yang tertabrak masih dalam perawatan. Korban menderita luka di bagian kaki.

"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," pungkas Sutikno.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads