Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat 'RFH' yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, ditangkap polisi. Pengemudi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Berikut bunyi Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dipidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)".
Kendati demikian, Edy belum berbicara soal penahanan. Edy juga belum merinci identitas pengemudi terkait kasus tersebut.
Pelat RFH Dibeli Via Online
Polisi mengungkapkan pelat 'RFH' mobil Terios yang digunakan pelaku adalah palsu. Pelaku memakai pelat itu dengan tujuan untuk menghindari ganjil genap.
"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/8/2022).
Edy menyebut pelaku mendapatkan pelat nomor 'RFH' tersebut dengan cara membeli secara online.
"Yang bersangkutan, sesuai keterangannya, mendapatkan (pelat RFH) beli secara online," ujarnya.
Mobil tersebut awalnya disetop polisi di Tol Pancoran, Jumat (5/8) karena menggunakan rotator. Namun, bukannya berhenti, pengemudi malah tancap gas dan menabrak polisi.
Pelaku kemudian melarikan diri. Pengejaran pun terjadi. Pelaku akhirnya disergap di GT Bintara, Cakung, Jakarta Timur.
Simak Video: Aksi Fortuner Plat 'RF' Terobos Busway Berujung Diciduk Polisi