Viral Pemotor Protes Ditilang Tak Nyalakan Lampu Utama, Ini Aturannya

Viral Pemotor Protes Ditilang Tak Nyalakan Lampu Utama, Ini Aturannya

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2022 16:21 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Tangkapan layar video viral)
Foto: Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Video pemotor protes ditilang polisi lantaran tidak menyalakan lampu utama motornya viral di media sosial (medsos). Penilangan itu tampak terjadi pada siang hari.

Pemotor tersebut kukuh menyatakan lampu utama motornya menyala. Polisi lalu lintas (polantas) yang menilang pun lalu menunjukkan lampu di motor tersebut.

Pemotor itu tetap ditilang karena lampu utama motornya tidak menyala saat siang hari. Pemotor itu dinilai melanggar Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, Sabtu (6/8/2022).

Berikut bunyi Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Terhadap pengendara motor yang melanggar pasal tersebut terancam sanksi 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkan lah atau denda Rp 100 ribu.

"Jadi intinya kena sanksi 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkan lah atau denda Rp 100 ribu," tuturnya.

Dia mengatakan apa yang dilakukan petugas dalam video itu untuk melakukan penilangan sudah tepat. Menurutnya, pengendara sepeda motor itu memang melanggar Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ tersebut.

"Iya (melanggar) dia nggak menyalakan lampu utama aja. Berati bapak (pemotor) ini memang saat itu tidak menyalakan lampu utama," ujarnya.

Dia menjelaskan lampu utama sepeda motor yang terdiri dari lampu jarak jauh dan jarak pendek wajib dinyalakan saat siang hari. Lampu lainnya yang ada di sepeda motor ialah lampu yang berukuran lebih kecil disebut sebagai lampu senja.

"Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya lampu kota kali ya," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Viral Pemotor Protes Ditilang

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang. Pemotor itu disebut ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya.

Berdasarkan video beredar yang dilihat detikcom, Sabtu (6/8), tampak seorang pemotor tak terima ditilang polisi lantaran tidak menyalakan lampu utama. Dia pun mempertanyakan aturan yang mengatur hal tersebut.

"Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu utama?" kata pemotor dalam video.

"Lampu utama itu yang gede segini (menunjukkan ukuran jari jempol), Mas. Itu ada lampu pendek, ada lampu jauh," kata polisi yang ditanya warga yang ditiliang.

"Coba tunjukin undang-undangnya. Di undang-undang itu ditulis nggak ada secara spesifik ya, Pak," tambahnya.

Polisi itu menjawab bahwa di Pasal 293 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur agar sepeda motor menyalakan lampu utama saat siang hari.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads