Viral Pemotor Protes Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Utama Saat Siang

Viral Pemotor Protes Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Utama Saat Siang

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2022 15:07 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Tangkapan layar video viral)
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang viral di media sosial (medsos). Pemotor itu disebut ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya.

Berdasarkan video beredar yang dilihat detikcom, Sabtu (6/8/2022), tampak seorang pemotor tak terima ditilang polisi lantaran tidak menyalakan lampu utama. Dia pun mempertanyakan aturan yang mengatur hal tersebut.

"Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu utama?" kata pemotor dalam video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lampu utama itu yang gede segini (menunjukkan ukuran jari jempol), Mas. Itu ada lampu pendek, ada lampu jauh," kata polisi yang ditanya warga yang ditilang.

"Coba tunjukin undang-undangnya. Di undang-undang itu ditulis nggak ada secara spesifik ya, Pak," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Polisi itu menjawab bahwa di Pasal 293 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur agar sepeda motor menyalakan lampu utama saat siang hari.

Polisi dalam video itu terlihat menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari pemotor. Polisi itu juga menyebutkan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Lalu polisi dan pemotor itu melihat lampu yang menyala di sepeda motor. Sempat terjadi perdebatan soal lampu yang menyala di sepeda motor tersebut.

Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Pengakuan Pemotor Ditilang di Depan Dealer: Saya yang Salah

[Gambas:Video 20detik]





Penjelasan Polisi

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pemotor dalam video viral itu terbukti melanggar Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ. Dia mengatakan pemotor itu tidak menyalakan lampu utama hingga akhirnya dilakukan penilangan.

"Iya (melanggar) dia nggak menyalakan lampu utama saja. Berarti Bapak ini memang saat itu tidak menyalakan lampu utama," kata Edy saat dihubungi detikcom.

Edy menjelaskan pemotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari merupakan pelanggaran. Pelanggar itu dapat dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu.

"Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya. Jadi intinya kena sanksi (ancaman pidana kurungan) 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkanlah atau denda Rp 100 ribu," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan lampu sepeda motor terdiri atas lampu utama dan lampu senja. Lampu utama itu terdiri atas lampu jarak pendek dan jarak jauh.

"Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya 'lampu kota' kali ya," ucapnya.

Dari video yang beredar, lokasi video viral itu terjadi di daerah Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads