Viral Pemotor Protes Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Utama Saat Siang

ADVERTISEMENT

Viral Pemotor Protes Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Utama Saat Siang

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2022 15:07 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Tangkapan layar video viral)
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang viral di media sosial (medsos). Pemotor itu disebut ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya.

Berdasarkan video beredar yang dilihat detikcom, Sabtu (6/8/2022), tampak seorang pemotor tak terima ditilang polisi lantaran tidak menyalakan lampu utama. Dia pun mempertanyakan aturan yang mengatur hal tersebut.

"Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu utama?" kata pemotor dalam video.

"Lampu utama itu yang gede segini (menunjukkan ukuran jari jempol), Mas. Itu ada lampu pendek, ada lampu jauh," kata polisi yang ditanya warga yang ditilang.

"Coba tunjukin undang-undangnya. Di undang-undang itu ditulis nggak ada secara spesifik ya, Pak," tambahnya.

Polisi itu menjawab bahwa di Pasal 293 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur agar sepeda motor menyalakan lampu utama saat siang hari.

Polisi dalam video itu terlihat menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari pemotor. Polisi itu juga menyebutkan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Lalu polisi dan pemotor itu melihat lampu yang menyala di sepeda motor. Sempat terjadi perdebatan soal lampu yang menyala di sepeda motor tersebut.

Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Pengakuan Pemotor Ditilang di Depan Dealer: Saya yang Salah

[Gambas:Video 20detik]







ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT