KPU Minta KPUD Segera Laporkan Nama Anggota yang Diduga Dicatut Parpol

KPU Minta KPUD Segera Laporkan Nama Anggota yang Diduga Dicatut Parpol

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2022 11:53 WIB
Konferensi pers KPU RI (Rakha-detikcom)
Ilustrasi Sipol (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh KPU provinsi, KIP Aceh, dan KPU kota/kabupaten melaporkan nama anggota yang diduga dicatut oleh partai politik (parpol). KPU mengatakan pengaduan dapat dilakukan melalui website info pemilu.

"KPU RI secara resmi meminta kepada KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota agar segera melaporkan apabila ada komisioner dan sekretariat yang namanya ada di dalam akun Sipol, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan kartu tanda anggota (KTA) parpol," kata komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

"Nanti kepada yang bersangkutan namanya ada di akun Sipol, selain yang bersangkutan melapor melalui mekanisme pengaduan yang ada di dalam website info pemilu. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan belum dapat memerinci jumlah anggota yang namanya dicatut saat ini. Namun, menurutnya, data tersebut terus bertambah.

"Saya belum merekap, tapi yang jelas terus bertambah ya," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pencatutan nama tersebut membuat parpol tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Meski begitu, pihaknya masih memberi kesempatan parpol untuk melengkapi keanggotaannya di masa perbaikan administrasi.

"Mengklarifikasi mereka selama proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol itu dilakukan mulai 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022," katanya.

Sebelumnya, KPU menemukan puluhan anggota KPU daerah yang tercatut menjadi kader partai politik (parpol). Saat ini jumlahnya sudah mencapai 98 orang.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19.08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Mereka terdiri atas komisioner dan sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sejumlah daerah. Padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

"Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU provinsi unsur PPNPN (pegawai pemerintah nonpegawai negeri), 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota, di antaranya terdapat 80 eprsen berasal dari PPNPN," jelas Idham.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads