Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 98 anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader partai politik (parpol). Mereka disebut tercatut sebagai kader partai yang saat ini berkasnya dinyatakan sudah lengkap oleh KPU.
"Iya (parpol) yang dinyatakan sudah lengkap. Karena datanya itu yang sudah bisa ditampilkan ke publik," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jumat (5/8/2022).
Kemudian, hingga saat ini Idham juga belum membeberkan parpol mana yang mencatut puluhan anggota KPUD sebagai kader. Dia memastikan parpol tersebut merupakan parpol yang berkasnya telah lengkap dikarenakan data mereka bisa diakses publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ketika mereka submit data mereka dalam akun sipol maka itu bersifat publik keanggotaannya jadi bisa dicek," ucapnya.
Kemudian, jika ada anggota KPUD yang terindikasi dengan sengaja mendaftar parpol itu adalah pelanggaran berat.
"Ya kalau sengaja dia pelanggaran berat lah. Kan syarat jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh berpartai politik karena kami harus mandiri kan," katanya.
Simak juga video 'Wanti-wanti KPU soal Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.