Bharada Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan langsung ditahan. Sang pengacara mengatakan Bharada E mengaku tidak siap ditahan, tapi dalam keadaan sehat.
"Ya nggak pernah adalah orang yang siap untuk ditahan. Kira-kira seperti itu. Fisiknya oke, sehat," kata pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Andreas mengatakan dirinya sempat menanyakan mental Bharada E. Dia menyebut kondisi mental Bharada E tidak siap untuk ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma saya nggak tanya 'Gimana mentalmu?' Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," katanya.
"Karena nggak ada orang yang siap untuk dipenjara. Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," tambahnya.
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4).
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Andi.
Simak juga video 'Bersikeras Pihak Bharada E Pertanyakan Status Tersangka':