Komnas HAM menyatakan Polri menunda terkait permintaan keterangan soal uji balistik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keterangan itu akan disampaikan pada pekan depan.
"Proses balistik hari ini tidak bisa diselenggarakan, kami sepakati waktu tadi dengan timsus Rabu (10/8) minggu depan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/8/2022).
Penundaan pemeriksaan balistik ini merupakan yang kedua kali terjadi. Awalnya, direncanakan pemeriksaan balistik dilakukan pada Rabu (3/8). Kemudian diagendakan pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam mengatakan penundaan yang dilakukan hari ini Tim Khusus Polri mendapatkan perkembangan penting.
"Karena tadi seperti disampaikan oleh Pak Beka, karena memang ada perkembangan yang menurut mereka penting, sehingga kepingin menyampaikan, memberi keterangan kepada Komnas HAM secara lebih lengkap," katanya.
Dia juga mengatakan, pada hari ini, Komnas HAM mendapatkan ponsel terkait kasus tewasnya Brigadir J. Pada hari ini, Komnas HAM juga memeriksa tim Siber Polri.
"Di sisi lain, memang, karena tadi kami juga mendapatkan berbagai informasi seperti ada 10 handphone yang sudah diproses. Setelah itu kami periksa satu-satu," ujar dia.
Anam mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan balistik ini disetujui untuk pemeriksaan ponsel-ponsel tersebut.
"Maka itu juga ketika ada permintaan menunda pada hari Rabu, akhirnya kami setujui. Kalau nggak, nggak akan kelar kalau 2 agenda itu," ucapnya.
Dia mengatakan hari ini Komnas HAM juga mendapatkan konfirmasi terkait informasi yang sudah lebih dulu didapatkan di Jambi.
"Bahan-bahan yang kami dapatkan dari Jambi, terkonfirmasi. Satu, soal constraint waktunya. Dua, soal substansinya. Ini membuat penanganan kasus Brigadir Yoshua ini semakin terang-benderang," katanya.
(jbr/fjp)