Irjen Ferdy Sambo diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Irjen Ferdy Sambo kembali ke lantai lama. Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, dia merupakan pimpinan di Dittipidum Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sejak November 2019. Dia menjadi perwira tinggi (pati) saat Jenderal (Purn) Idham Azis menjabat Kapolri. Setahun kemudian dia kembali dipromosikan Jenderal (Purn) Idham Azis menjadi Kadiv Propam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri, Sambo menangani sejumlah kasus besar. Kasus besar terakhir yang ditanganinya ialah pengusutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 2020.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Sambo juga mengungkap kasus penghasutan demo anarkis di Jakarta yang dua kali terjadi pada awal November 2020.
Sambo juga pernah memimpin penyidikan kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal pada demo rusuh pada 22 Mei 2019. Demo tersebut terkait Pemilu 2019. Saat itu, eks Danjen Kopassus TNI Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo juga memimpin kasus surat jalan palsu Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, dua jenderal Polri terungkap terlibat membantu Djoko Tjandra yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Sambo Diperiksa Bareskrim
Pada Kamis (4/8) kemarin, Sambo diperiksa di Dittipidum Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J. Diketahui, korban merupakan ajudan Sambo yang ditugaskan mengawal istri Sambo.
Sebagai informasi, kini Dittipidum Bareskrim Polri dijabat Brigjen Andi Rian. Brigjen Andi Rian merupakan pengganti Ferdy Sambo di jabatan Dittipidum Bareskrim Polri.
Sambo keluar dari kantor Dittipidum Bareskrim Polri setelah diperiksa tujuh jam atau sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.14 WIB. Dia mengaku pemeriksaan ini merupakan yang keempat kalinya.
Dia dimintai keterangannya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7) lalu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak video 'Dulu Disebut Pelatih Tembak, Ternyata Bharada E Baru Pegang Senjata':
Sambo tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang ditanyakan saat pemeriksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus Brigadir J ke tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang. Itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," ujar Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Polisi Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka
Polri sebelumnya mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan tersangka dilakukan Polri setelah memeriksa saksi dan bukti.
Sejauh ini Polri telah memeriksa 43 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai CCTV hingga alat komunikasi.
Dalam kasus ini, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yoshua tidak berhenti. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Selain itu, Polri membentuk inspektorat khusus (irsus). Irsus bertugas mengecek ada-tidaknya sejumlah polisi yang melanggar kode etik.
"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan irsus ini masih berproses. Saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J.