Inspektorat Jendral Kemendikbud menemukan bukti adanya unsur pemaksaan siswi untuk berhijab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY. Temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemendikbud.
"Iya (ada pemaksaan pemakaian hijab) yang dilakukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud-Ristek Chatarina Muliana Girsang saat ditemui di kantor ORI DIY, seperti dilansir detikJateng, Jumat (5/8/2022).
Menurut Chatarina, pemaksaan tidak harus ada kekerasan secara fisik, bisa saja secara psikis. Dalam kasus ini, siswi yang dipaksa berhijab itu telah menunjukkan indikasi tidak nyaman dan tertekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik, tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," ujarnya.
"Itu juga diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA, suku agama dan ras," sambungnya.
Lebih lanjut, Chatarina juga melihat ada ketidaksesuaian antara aturan sekolah terkait seragam dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Sekolah di DIY Dituding Paksa Siswi Berhijab, Disdikpora Buka Suara':