Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil tindakan terkait dugaan pemaksaan jilbab kepada salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan. Sultan membebastugaskan Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul.
"Satu kepala sekolah (dibebastugaskan)," kata Sultan kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (4/8/2022).
"Saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh dulu mengajar. Sambil nanti ada kepastian," lanjut Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah melayangkan surat pembebastugasan yang dimaksud di atas.
"Hari ini oleh Kepala Dinas (pembebastugasan)," kata Aji saat ditemui terpisah.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMAN 1 Banguntapan mengalami trauma setelah diduga dipaksa menggunakan jilbab. Sejumlah pihak turun tangan mengusut kejadian ini di antaranya ORI DIY, KPAI, Kemendikbud-Ristek, dan Pemda DIY.
Baca sebelumnya di sini
Simak Video 'Temuan Terbaru ORI Usai Periksa Guru BK SMA Banguntapan soal Kasus Jilbab':