LPSK ke 43 Saksi Kasus Brigadir J: Kalau Butuh Perlindungan, Silakan Ajukan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 13:20 WIB
Wakil Ketua LPSK (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Polri memeriksa 43 saksi terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perhatian khusus kepada 43 saksi itu.

"Yang tentu menjadi perhatian kami juga ada 43 orang saksi yang sudah diperiksa oleh Bareskrim," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Edwin mengatakan LPSK terbuka bagi 43 saksi tersebut apabila ingin mendapatkan perlindungan. Dia mempersilakan para saksi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Itu kami terbuka juga bagi 43 orang saksi itu kalau butuh perlindungan dari LPSK. Silakan saja mengajukan permohonan perlindungan," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Sementara itu, satu orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Eliezer atau Bharada E.

"Hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Barekrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Agus mengatakan, dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

"Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 juncto 56," katanya.

Penembakan itu diduga terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memutasi 25 orang polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus ini.

Simak video 'Dulu Pelatih Tembak, Ternyata Bharada E Baru Pegang Senjata':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork