Berkas Rampung, 2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Segera Disidang

Berkas Rampung, 2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Segera Disidang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 12:04 WIB
Ilustrasi kasus sabu para hakim PN Rangkasbitung.
Foto ilustrasi hakim nyabu di kantor: Edi Wahyono
Serang -

Berkas perkara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yaitu Danu Arman dan Yudi Rozadinata yang terlibat kasus narkotika jenis sabu sudah rampung. Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P21.

"Sudah P21 tinggal menunggu tahap dua, nanti tergantung penyidik dari BNN," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Serang, Jumat (5/8/2022).

Sejak tahap pertama berkas dilimpahkan kepada jaksa peneliti pada Senin (18/7) lalu, berkas sudah dinyatakan lengkap pada Selasa (2/8) atau Rabu (3/8) kemarin. Meski ada beberapa kekurangan materil atau formil, penyidik dari BNN sudah melengkapinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lengkap berkasnya, sebelumnya ada kekurangan formil dan materil sedikit saja," ujarnya.

Setelah ini, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Meski begitu, Kejati Banten belum mengetahui dua hakim itu akan disidang di pengadilan mana.

ADVERTISEMENT

"Tinggal menunggu tahap dua," katanya.

Danu dan Yudi terlibat sabu sebesar 20,634 gram jenis ice blue kristal yang dipesan dari Sumatera. Mereka berdua ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) lalu di PN Rangkasbitung. Penangkapan bermula dari terbongkarnya pengiriman sabu yang dipesan oleh Tudi dan diambil oleh pegawai pengadilan inisial RASS.

(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads