Jaksa peneliti pada Kejati Banten melakukan penelitian terkait berkas dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata, yang terlibat kasus sabu. Berkas tahap pertama atas dua tersangka ini sudah diserahkan oleh BNN Provinsi Banten.
Kasi Penkum Ivan H Siahaan mengatakan berkas tahap pertama sudah diserahkan oleh penyidik pada Senin pada Senin (18/7) pekan lalu. Saat ini berkasnya sedang diteliti untuk kelengkapan formil maupun materiil.
"Sedang diteliti berkasnya untuk kelengkapan formil dan materiil oleh jaksa peneliti," kata Ivan dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa akan mengeluarkan keputusan sesegera mungkin tentang berkas yang diserahkan penyidik sudah lengkap atau tidak. Berdasarkan KUHAP sendiri, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas.
Ia melanjutkan Kejati Banten belum menentukan lokasi sidang perkara dua hakim PN Rangkasbitung yang mengonsumsi sabu ini. Jaksa mengatakan tim jaksa untuk sidang perkara ini bisa bersifat gabungan dari JPU Lebak dan Banten.
Keterlibatan dua hakim PN Rangkasbitung dalam kasus sabu ini diancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika. Keduanya diamankan bersama salah satu PNS di lingkungan PN Rangkasbitung berinisial RASS (32).
"Belum ditentukan nanti sidangnya di mana," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hakim Danu dan Yudi ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) lalu di PN Rangkasbitung. Sabu ini dipesan oleh hakim Yudi dari Sumatera seberat 20,634 gram. Sabu dikirim melalui jasa pengiriman Tiki dan diambil oleh tersangka RASS.