Berkas penyidikan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata, yang ditangkap karena narkoba segera rampung. Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan diserahkan ke penuntut umum untuk tahap satu.
"Masih melengkapi berkas-beras, dalam (proses) kelengkapan beras, sekarang sudah 80 persenlah," kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung kepada detikcom di Serang, Selasa (14/6/2022).
Ia memastikan pekan depan berkas tahap pertama akan diserahkan ke penuntut umum Kejati Banten. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu depan kita kirim ke Kajati, nggak (ke Kejari Lebak)," ujarnya.
Pada Rabu (8/6), BNN Provinsi Banten dan Kejati Banten melakukan koordinasi terkait perkara ini. Rencananya, persidangan untuk Danu dan Yudi dilakukan di Serang.
"Bisa jadi di situ (PN Serang), nanti tergantung koordinasi penuntut umum dengan pengadilannya, itu kewenangan daripada pengadilan dan kejaksaan," ucapnya kepada wartawan.
Sebagaimana diberitakan detikcom, kedua hakim PN Rangkasbitung ini ditangkap pada Selasa (17/5) bersama ASN pengadilan inisial RASS (32). Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.
"Apakah ada pemberatan karena keduanya penegak hukum, dalam hal ini pasal-pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan ancaman, baik itu hakim, ASN, maupun bukan. Semua sama, ASN maupun tidak berlaku di situ, kecuali ada pengecualian dalam hal mereka ber-corporate mungkin dikenakan kode etik terkait Undang-Undang Pegawai Negeri," kata Hendri.
Simak Video 'Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':