Usut Dugaan Suap Restitusi Pajak, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Usut Dugaan Suap Restitusi Pajak, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 17:48 WIB
ilustrasi KPK
Foto ilustrasi KPK (dok detikcom)
Jakarta -

KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Tol Solo Kertosono. KPK mengatakan telah mengumpulkan bukti cukup terkait kasus ini.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Ali mengatakan nantinya KPK akan mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini. Penjelasan mengenai kasus akan disampaikan saat rilis pengumuman tersangka nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," jelas Ali.

Ali menyebut keterangan saksi-saksi juga sudah diperoleh. Ali memastikan perkembangan perkara ini bakal disampaikan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, di antaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud," terangnya.

Simak juga 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads