Keberadaan Surya Darmadi akhirnya terendus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus dugaan korupsi PT DT Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun ternyata berada di Singapura.
"Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
"Tinggal menunggu proses koordinasinya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menerangkan sejatinya Kejagung telah memanggil Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun, Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.
Aset Surya Darmadi Dilacak
Kejagung saat ini tengah melacak aset tersangka Surya Darmadi. Salah satunya berupa perkebunan.
"Ada kebun yang kita sita, sekarang anak-anak (penyidik) juga lagi pelacakan aset kan," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Febrie menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan skenario persidangan in absentia untuk Surya Darmadi. Febrie mengatakan persidangan in absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa ini akan dilakukan bila Surya Darmadi tak bisa dipulangkan ke Tanah Air. Hal itu juga dilakukan mengingat penyidik memiliki batasan waktu untuk proses penyidikan.
"Kalau seandainya, nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, ada SOP (standard operating procedure) kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita absentia," kata Febrie.
Kendati demikian, kata Febrie, persidangan secara in absentia ini tidak akan menghalangi upaya Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia. Justru, kata Febrie, keputusan yang berkekuatan hukum tetap dapat memperkuat Kejaksaan untuk mengekstradisi Surya Darmadi.
"In absentia kan tidak menghilangkan nanti untuk bisa memulangkan dia (Surya Darmadi), malah itu sudah punya keputusan, kekuatan hukum yang tetap malah lebih kuat, untuk bisa minta dia diekstradisi," kata Febrie.
Lebih lanjut, Febrie menyebut persidangan in absentia juga tidak akan menghalangi penyidik dalam upaya pemulihan aset di kasus yang merugikan negara Rp 78 triliun itu. Dengan atau tanpa Surya Darmadi, ucap Febrie, penyidik akan tetap merampas aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini.
"Tetap (pemulihan aset), malah kita sudah in absentia malah dia (Surya Darmadi) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia, tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," ujarnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Siapa Sebenarnya Surya Darmadi?
Awal mula munculnya nama Surya Darmadi sebenarnya adalah di KPK. Dia dijerat sebagai tersangka sejak 2019 melalui pengembangan kasus yang diusut KPK dari perkara yang sebelumnya membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas Maamun sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014. Seorang lain yang juga dijerat kala itu adalah Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Dari situlah kemudian KPK mengembangkan penyidikan hingga menjerat korporasi dan dua tersangka lagi. Siapa mereka?
Korporasi yang dijerat sebagai tersangka adalah PT Palma Satu. Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Namun, sejak saat itu, Surya Darmadi menghilang bak ditelan bumi. Janji-janji KPK untuk terus meringkus para buron, termasuk Surya Darmadi, hingga kini belum terbukti.
Tiba-tiba penegak hukum lain, yaitu Kejagung, menjerat Surya Darmadi. Bagaimana duduk perkaranya?
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin, 1 Agustus 2022 menyampaikan perkara korupsi yang ditangani dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis: Rp 78 triliun! Tersangka dalam kasus ini adalah Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma, dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan. Thamsir tidak ditahan lantaran dia kini berada di penjara terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).
"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin.
Status DPO Surya berkaitan dengan kasus KPK. Surya ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Tentang Kerugian Negara Rp 78 T!
ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menerangkan, dalam kasus ini, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu itu kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Surya Darmadi kemudian mendapat izin lokasi dan izin usaha yang diberikan dari Thamsir tersebut. Izin itu kemudian digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," jelas Burhanuddin.