Konsultan pajak Aulia Imran Maghribi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Aulia diyakini jaksa menyuap mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno dkk.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK M Asri Iswan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (26/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia disebut jaksa memberi suap bersama Ryan Ahmad Ronas. Ryan Ronas dalam sidang ini juga dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," katanya.
Jaksa menuntut kedua terdakwa untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar dalam kurun satu bulan, harta bendanya dapat disita. Jika tidak ada harta, dipenjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi. Khusus Ronas, dia disebut jaksa merupakan inisiator terjadinya tindak pidana.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, keduanya mempunyai tanggungan keluarga, sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Dakwaan
Dalam sidang ini, Aulia Imran dan Ryan Ronas didakwa menyuap mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno dkk. Jaksa KPK menyebut keduanya memberi suap senilai Rp 15 miliar.
"Terdakwa I Aulia Imran Magribi bersama-sama terdakwa II Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak Foresight Consulting dan Lim Poh Ching selaku General Manager PT GUNUNG MADU PLANTATIONS (GMP) memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (24/5).
Suap diberikan kepada sejumlah orang, berikut ini rinciannya:
- Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019
- Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019
- Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak
- Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak
- Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak