Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada belum lama memegang senpi. Bharada E diberi senjata jenis Glock dari Propam Polri.
"Menurut keterangannya, dia baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan singkat kepada detikcom, Kamis (4/8/2022).
Edwin tidak merinci siapa yang memberi pistol dan bagaimana mekanisme pemberian pistol kepada Bharada Eliezer tersebut. Namun Edwin mengungkapkan momen terakhir Bharada Eliezer menembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir latihan tembak bulan Maret di Senayan," ucap Edwin.
Edwin kemudian menjawab senjata apa yang dipegang oleh Bharada E itu.
"Glock," singkat Edwin.
Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan posisi Bharada Eliezer yang melekat pada Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E dalam keterangan kepada LPSK, sprin-nya sebagai sopir, bukan ajudan," imbuhnya.
Bharada E Bisa Dilindungi LPSK, Jika...
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Lalu bagaimana dengan permohonan perlindungan Bharada Eliezer kepada LPSK?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membuka kemungkinan Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Perlindungan bisa diberikan kepada tersangka jika posisinya adalah sebagai justice collaborator.
"Kalau dalam status tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)," ujar Edwin Partogi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/8/2022).
Syarat lain seorang tersangka masih bisa mendapatkan perlindungan LPSK adalah bukan pelaku utama.
"Syarat bukan pelaku utama dan mau membuat terang peristiwa yang terjadi," katanya.
Seperti diketahui, Bharada Eliezer mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK usai insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo ini. Eliezer sudah 3 kali menjalani asesmen di LPSK.
Simak video 'Irjen Sambo Minta Publik Tak Berasumsi soal Penembakan Brigadir J':