LPSK Ungkap Pengakuan Bharada E soal Pegang Senpi dan Latihan Nembak

LPSK Ungkap Pengakuan Bharada E soal Pegang Senpi dan Latihan Nembak

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 08:27 WIB
Komnas HAM selesai memeriksa Bharada E terkait kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E keluar ruangan pemeriksaan dengan pengawalan dan langsung meninggalkan Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022).
Bharada E (berbaju hitam). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ada beberapa hal yang diungkap, salah satunya soal kapan Bharada Eliezer mulai memegang senjata api.

"Menurut keterangannya, dia baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan singkat kepada detikcom, Kamis (4/8/2022).

Edwin tidak merinci siapa yang memberi pistol dan bagaimana mekanisme pemberian pistol kepada Bharada Eliezer tersebut. Namun Edwin mengungkapkan momen terakhir Bharada Eliezer menembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir latihan tembak bulan Maret di Senayan," ucap Edwin.

Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan posisi Bharada Eliezer yang melekat pada Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Bharada E dalam keterangan kepada LPSK, sprin-nya sebagai sopir, bukan ajudan," imbuhnya.

Bharada E Bisa Dilindungi LPSK

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Lalu bagaimana dengan permohonan perlindungan Bharada Eliezer kepada LPSK?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membuka kemungkinan Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Perlindungan bisa diberikan kepada tersangka jika posisinya adalah sebagai justice collaborator.

"Kalau dalam status tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)," ujar Edwin Partogi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/8/2022).

Syarat lainnya seorang tersangka masih bisa mendapatkan perlindungan LPSK jika bukan pelaku utama.

"Syarat bukan pelaku utama dan mau membuat terang peristiwa yang terjadi," katanya.

Simak video 'Bharada E: Dulu Disebut Membela Diri, Kini Tersangka Pembunuhan':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads