Usut Kasus Baru, KPK Dalami Aliran Dana untuk Bupati PPU dari BUMD

Usut Kasus Baru, KPK Dalami Aliran Dana untuk Bupati PPU dari BUMD

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 12:08 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa dua saksi swasta terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Kedua saksi swasta yang diperiksa KPK dicecar terkait aliran dana ke Abdul Gafur.

Diketahui, KPK memeriksa saksi Ramadhani selaku Manajer Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi dan Indra Rismanto selaku Dirut PT Benuo Taka Wailawi. Keduanya diperiksa pada Rabu (3/8) di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk Tersangka AGM dkk yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Sejatinya, KPK turut memanggil Direktur Pembinaan Program Migas dari Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro. Namun Dwi dilaporkan tidak hadir. KPK bakal melakukan penjadwalan ulang.

"Dwi Anggoro selaku Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil tiga orang saksi terkait kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Para saksi tersebut dipanggil soal tindak pidana korupsi (TPK) dana penyertaan modal di perumda Kabupaten PPU.

"Hari ini (Rabu, 3/8) pemeriksaan saksi dugaan TPK dana penyertaan modal pada perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut ketiga pihak itu akan diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini. Namun Ali tidak merinci apa materi yang akan dikonfirmasi penyidik kepada ketiganya.

Adapun ketiga saksi tersebut adalah:

- Dwi Anggoro selaku Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM;
- Ramadhani selaku Manajer Representative & Reporting di PT BENUO TAKA WAILAWI; dan
- Indra Rismanto selaku Direktur Utama PT BENUO TAKA WAILAWI.

KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus dugaan korupsi baru terkait Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Dalam perkara ini, Abdul Gafur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021," sebutnya.

Abdul Gafur sebelumnya juga terjerat kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU. Perkara ini itu telah masuk tahap persidangan.

Jaksa mendakwa Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.

"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

Uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; dari 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.

Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.

Lihat juga video 'Viral Bupati PPU Disuapi Istri di Jet Pribadi, KPK Bakal Telusuri':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads