KPK memanggil Direktur Pembinaan Program dan Migas dari Direktorat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Dwi Anggoro. Dwi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Hari ini (Rabu, 3/8) pemeriksaan saksi dugaan TPK dana penyertaan modal pada perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Dalam pemeriksaan itu, KPK turut memanggil dua pihak lain, yakni Ramadhani selaku Manajer Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi, serta Indra Rismanto selaku Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut ketiga pihak itu akan diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini. Namun Ali tidak merinci apa materi yang akan dikonfirmasi penyidik kepada ketiganya.
KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus dugaan korupsi baru terkait Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Dalam perkara ini, Abdul Gafur sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021," sebutnya.
Abdul Gafur sebelumnya juga terjerat kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU. Perkara ini itu telah masuk tahap persidangan.
Jaksa mendakwa Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; dari 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.
Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.
Lihat juga video 'Viral Bupati PPU Disuapi Istri di Jet Pribadi, KPK Bakal Telusuri':