KPK Serang Balik BW Klaim Mardani Maming Dikriminalisasi: Latah Saja!

KPK Serang Balik BW Klaim Mardani Maming Dikriminalisasi: Latah Saja!

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 11:19 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK tidak terlalu mengambil pusing atas tudingan Bambang Widjojanto (BW) yang menyebut perkara suap yang menjerat Mardani H Maming adalah bentuk kriminalisasi. BW sendiri sebelumnya merupakan kuasa hukum Maming saat mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir kandas.

"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan tanggapan, Kamis (4/8/2022).

"Karena perlu diingat, kriminalisasi adalah bagian proses dari kebijakan legislatif, yakni untuk menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya belum diancam dengan sanksi pidana kemudian dirumuskan dalam UU sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana. Jadi jangan kemudian, ketika ada perbedaan pandangan lalu menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan masyarakat seharusnya memahami tentang perbedaan pandangan antara penyidik, penuntut umum, pengacara, dan hakim nantinya dalam persidangan. Perbedaan itu disebut Ali sebagai sesuatu yang wajar dalam proses penegakan hukum.

"Masyarakat tentu memahami, dalam penegakan hukum adalah hal wajar ketika terjadi perbedaan pandangan antara Penyidik, Penuntut Umum, Pengacara dan bahkan Hakim, karena hal itu bentuk mekanisme pengawasan horizontal dalam penegakan hukum di sistem peradilan pidana. Dan kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminalisasi oleh KPK adalah lumrah tapi salah," kata Ali.

BW dan Denny Indrayana Tetap Bela Maming

Sebelumnya BW dan Denny Indrayana memang membela Maming melawan KPK. Namun belakangan Maming disebut telah mencabut kuasa pada keduanya. BW sendiri menyampaikan dirinya sedari awal berkomitmen membela Maming dalam praperadilan saja, bukan di pokok perkara.

ADVERTISEMENT

"Sedari awal saya hanya komitmen untuk menjadi lawyer di praperadilan saja. Itu sebabnya, di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya nama saya pun tidak ada," ucap BW sebelumnya.

Meski demikian, BW tetap berkeyakinan Maming tidak bersalah. Perkara yang diusut KPK disebut BW adalah transaksi bisnis semata.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar. Karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis, tidak bisa dikriminalisasi, karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," imbuh BW.

Hal serupa disampaikan Denny Indrayana. Mantan Wamenkum HAM itu mengaku hanya mendampingi Maming untuk praperadilan saja.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," ucap Denny.

Simak video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]



Perkara Mardani Maming

Mardani Maming yang merupakan politikus PDIP itu dijerat KPK sebagai tersangka dalam statusnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Dia disangkakan menerima suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebagai pemberi suap, KPK menyebut nama Henry Soetio sebagai pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Namun Henry Soetio diketahui telah meninggal dunia.

Dalam duduk perkara yang disampaikan KPK sebelumnya, perkara ini berawal dari niat Henry Soetio mendapatkan IUP operasi dan produksi atau IUP OP milik PT BKPL atau Bangun Karya Pratama Lestari seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Untuk itu Henry Soetio mendekati Mardani Maming.

Mardani Maming menyambut dengan mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu. Singkatnya IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN dengan dugaan beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja dibuat tanggal mundur. Selain itu, Maming meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU atau Angsana Terminal Utama yang adalah perusahaan milik Mardani Maming.

PT ATU serta sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diduga fiktif dan sengaja dibentuk Mardani Maming. Dalam perjalanannya diduga terdapat sejumlah pemberian uang dari Henry Soetio ke Mardani Maming yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut.

Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 miliar dalam kurun 2014-2020.

Halaman 2 dari 2
(dhn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads