Umur Pendek BW dan Denny Bela Mardani Maming

Umur Pendek BW dan Denny Bela Mardani Maming

Yulida Medistiara, Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 18:55 WIB
Bambang Widjojanto (BW)
Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana resmi tak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Kedua tokoh tersebut diketahui sempat membela Mardani Maming saat praperadilan melawan KPK di PN Jaksel.

Akan tetapi, belum sebulan sejak pertama kali diumumkan menjadi kuasa hukum Mardani Maming, mantan pimpinan KPK dan mantan Wamenkumham itu kini mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Mardani Maming.

Awalnya informasi Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Mardani Maming disampaikan Denny Indrayana dalam undangan kepada wartawan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel pada tanggal (12/7/2022). PBNU menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani Maming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana (mantan Wamenkumham, Senior Partner Integrity Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny dalam undangan kepada wartawan, Selasa (12/7).

Dalam petitum gugatan praperadilan itu, Mardani meminta hakim meminta KPK menghentikan penyidikan perkaranya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

ADVERTISEMENT

Saat membela Mardani Maming, bahkan Bambang Widjojanto (BW) sempat mengaku cuti dari TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi kuasa hukum bagi tersangka KPK Mardani H Maming. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya itu adalah perkara besar.

"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW di PN Jaksel, Selasa (12/7).

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ, itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," imbuhnya.

Tim biro hukum KPK sempat mempermasalahkan status Bambang Widjojanto yang merupakan mantan pimpinan KPK, tapi membela tersangka KPK. KPK khawatir terdapat konflik kepentingan jika BW yang merupakan Tim TGUPP Pemprov DKI Jakarta, tetapi menjadi kuasa hukum Mardani Maming, yang merupakan pengusaha.

BW Mundur dari TGUPP

BW pun mengaku mundur dari TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) Pemprov DKI Jakarta. BW memilih berfokus pada praperadilan membela Mardani Maming untuk melawan KPK.

"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata BW kepada detikcom, Rabu (20/7/2022).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam proses sidang praperadilan itu, tim penyidik beberapa kali memanggil Mardani Maming untuk diperiksa, tetapi Mardani Maming mangkir 2 kali panggilan hingga akhirnya dijemput paksa. Namun, saat dijemput paksa, Mardani Maming tidak ditemukan dan tidak kooperatif hingga akhirnya KPK menyatakan Mardani Maming buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

BW lalu menyampaikan bahwa kliennya bersedia diperiksa ke KPK pada 28 Juli 2022. Diketahui 28 Juli merupakan satu hari setelah sidang putusan praperadilan Mardani Maming melawan KPK.

BW kemudian menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming.

"Kenapa ada informasi dari lawyer-nya MHM seperti di atas, tapi disembunyikan KPK dan membuat show of force seolah MHM sengaja tidak mau hadir dan men-DPO-kan," kata BW kepada detikcom, Selasa (26/7/2022).

Hakim PN Jaksel lalu menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Karena itu, proses penyidikan tersebut pun berlanjut.

Pada 28 Juli 2022, akhirnya Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK. Mardani Maming ditemani kuasa hukumnya, Denny Indrayana saat mendatangi KPK.

"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28," ucap Mardani Maming.

Mardani Maming kemudian diperiksa KPK. Setelah itu penyidik menahan Mardani Maming di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.

Tak Lagi Jadi Pengacara Mardani Maming

Kini pada 3 Agustus 2022, Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana resmi tak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Keduanya resmi berhenti membela Maming sejak hari ini.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir. Dia menyebut BW dan Denny Indrayana sudah tak tercantum di dalam surat kuasa.

"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming," kata Abdul Qodir di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (3/8/2022).

"Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," lanjutnya.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Dia menegaskan Mardani Maming hanya memiliki tim kuasa yang merupakan gabungan dari kuasa hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari Hipmi. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," terangnya.

Kemudian, dia juga sempat menjelaskan bahwa pihaknya belum memikirkan soal pengajuan kembali praperadilan. Dia mengaku pihaknya bakal terus mengikuti pemeriksaan Mardani Maming.

Alasan Tak Jadi Pengacara Mardani Lagi

Denny Indrayana buka suara terkait status dirinya dan Bambang Widjojanto (BW) yang tak lagi menjadi Kuasa Hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Padahal keduanya sempat menjadi kuasa hukum saat sidang praperadilan Maming.
Denny dan BW, kata Denny, sebelumnya telah sepakat untuk menjadi kuasa hukum saat praperadilan saja.

"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Namun, dia juga sempat menyinggung soal bukti-bukti yang sempat dihadirkan pihaknya dalam praperadilan. Dia masih bersikeras menyebut Maming korban kriminalisasi.

Adapun dengan berakhirnya masa pendampingan hukum, dia berharap Maming dapat menjalani proses perkara dengan baik. Dan keduanya yakin Maming bakal dapat keadilan.

"Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," tutupnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM). Ini merupakan pemeriksaan perdana Mardani Maming sebagai tersangka.

"Benar, hari ini (Rabu, 3/8) MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8).

Halaman 2 dari 3
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads