Di negara maju, kekayaan intelektual menjadi objek kekayaan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Amerika Serikat menjadikan kekayaan intelektual film-film Hollywood sebagai sumber APBN terbesar. Sengketa pun menjadi konflik penting yang tidak bisa terelakkan.
Di Indonesia, kekayaan intelektual didorong menjadi aset berharga oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berikut penjelasan alur perkara pidana dan perdata di kasus kekayaan intelektual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun SH MH:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alur Tata Cara Gugatan
![]() |
Alur Proses Mediasi di Kemenkumham
![]() |
Alur Tata Cara Tuntutan Pidana
![]() |
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)