Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo hari ini. Pemeriksaan berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya.
"Iya, betul," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/8). Andi menjawab pertanyaan benar atau tidak Sambo akan diperiksa hari ini.
Baca juga: Perkara Brigadir Yoshua Bukan Kriminal Biasa |
Andi mengatakan pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," katanya.
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.
42 Saksi Diperiksa
Diketahui, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kasus ini terjadi pada Jumat (8/7) sore lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Sementara itu, Brigadir J telah diautopsi ulang di Jambi pada Rabu (27/7) lalu. Tim Khusus (Timsus) Polri akan mempercepat proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.
(dek/idn)