Perkara Brigadir Yoshua Bukan Kriminal Biasa

Perkara Brigadir Yoshua Bukan Kriminal Biasa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 06:04 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Foto: Brigadir Yoshua (Istimewa)
Jakarta -

Pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat yang disebut karena baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo terus berjalan. Perkara Brigadir Yoshua disebut bukan kriminal biasa.

Adalah Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut kasus kematian Brigadir Yoshua bukan kasus biasa. Mahfud mengatakan perkara Brigadir J tidak sama dengan kriminal pada umumnya.

"Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Saya katakan, maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa," kata Mahfud setelah bertemu dengan ayah Brigadir J di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan kasus penembakan Brigadir Yoshua memiliki dua aspek psikologis. Karena itu, penanganan kasus ini tidak semudah kasus kriminal biasa.

"Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya... bahkan para purnawirawan, 'Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini'. Kita sudah tahulah, tapi saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

"Bahwa itu memang gampang tingkat polsek saja bisa, tapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam," imbuh dia.

Mahfud pun meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyelidikan kasus ini. Menurutnya, saat ini penyelidikan kasus tersebut sudah mengalami kemajuan.

"Sehingga kita semua harus sabar, tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan ini sudah bagus," kata Mahfud.

Mahfud juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Mahfud menyebut Kapolri sudah memenuhi banyak permintaan publik.

On the Track

Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Mahfud ditanya wartawan perihal kasus Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Mahfud mengatakan pengusutan kasus ini sudah pada jalurnya atau on the track.

"Kelihatannya prosesnya masih jalan dan semuanya masih on the track, tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke-TKP-nya, dan seterusnya, kan tinggal itu," kata Mahfud setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Rabu (3/8).

Ditanya apakah ada target penyelesaian kasus Brigadir Yoshua, Mahfud mengatakan belum ada. Mahfud juga menepis bila penyelesaian kasus ini memakan waktu lama.

"Nggak, nggak, ada waktu," ujarnya.

Simak video 'Menyingkap Kematian Brigadir J: Bharada E Tersangka, Sambo Akan Diperiksa':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutinya.

Perkembangan Kasus

Pada Senin (1/8), Polri melakukan uji balistik untuk membuat terang detik demi detik peristiwa baku tembak tersebut. Uji balistik berlangsung sekitar 6,5 jam.

Tim khusus Polri juga memasang pemindai di balkon lantai dua rumah Irjen Sambo. Seperti dilansir Antara, salah satu anggota tim khusus Polri berpakaian putih memasang pemindai tersebut di balkon sekitar pukul 12.45 WIB.

Pemindai tersebut memiliki panjang 1,5 meter dan dipasang selama kurang lebih 15 menit di balkon. Lampu yang dinyalakan dari lantai atas dipadamkan menjelang siang hari.

Selain itu, ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo juga sudah mendatangi Komnas HAM untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, Bareskrim memeriksa petugas PCR dan sopir Ferdy Sambo. Ini karena Sambo disebut melakukan tes PCR saat kejadian baku tembak di rumah pribadinya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM sendiri menyebut Sambo berbeda rombongan dengan sang istri, Brigadir Yoshua dan Bharada E, saat melakukan tes PCR.

"Petugas Smart Co Lab yang melakukan PCR dan sopir IJP FS (Irjen Ferdy Sambo) saat hari kejadian," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi.

Bharada E Jadi Tersangka

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.

Halaman 2 dari 2
(gbr/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads