Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
"Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat pasal pembunuhan. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," katanya.
Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," katanya.
Tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, di mana 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (8/7) sore lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Sementara itu, Brigadir J telah diautopsi ulang di Jambi pada Rabu (27/7) lalu. Tim Khusus (Timsus) Polri akan mempercepat proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.
Lihat video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':
(jbr/tor)