Pendamping Ayah Brigadir J: Mahfud Geleng-geleng Lihat Visum Awal

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 19:03 WIB
Samuel Hutabarat (batik hijau kuning) bersama rombongan Lawyers Hutabarat di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022). (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

Ketua Lawyers Hutabarat, Pheo Hutabarat, mengaku pihaknya menyerahkan bukti terkait dugaan penghalangan proses hukum atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke Menko Polhukam Mahfud Md. Pheo mengatakan Mahfud Md sempat menggeleng-gelengkan kepala merespons bukti-bukti yang diberikan pihaknya.

Sedangkan Mahfud usai pertemuan menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini sudah cukup terbuka memenuhi keinginan publik.

"Buktinya adalah itu pertama kami serahkan press release, jadi itu sudah disampaikan ke wartawan. Ini bahan yang bukan hanya omongan, di sini juga ada beberapa bukti-bukti, karena sebenarnya kan di dalam kasus ini cukup menarik, bukti-bukti sudah menjadi milik umum," kata Pheo usai bertemu Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/8/2022).

Selain keterangan pers, Pheo mengatakan surat permohonan autopsi pertama jenazah Brigadir J disertakan ke Mahfud. Bahkan menurut Pheo, Mahfud sampai menggelengkan kepala saat pihaknya menjelaskan soal lubang di dada Brigadir J.

"Salah satu bukti yang bukan menjadi milik umum adalah permohonan visum et repertum oleh Kapolres pada saat kejadian, tanggal 8 Juli, kepada dokter forensik. Di situ kita lihat, Pak Menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lobang di dada," ungkap Pheo.

"Pak Menteri geleng-geleng kepala, saya nggak tahu artinya apa. Tapi kalau kita mengatakan (kepada Mahfud) ini sudah ada tindakan menutup-nutupi," imbuh Pheo.

Selanjutnya, Pheo juga membahas keterangan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo melakukan tes PCR COVID-19 di luar saat kejadian baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Pheo mempermasalahkan Komnas HAM yang menyebut Ferdy Sambo tes PCR di rumah lainnya dan langsung menuju TKP usai kejadian.

"Yang kedua, semua sudah tahu bahwa dalam keterangan pers polisi mengatakan yang punya rumah keluar karena tes PCR. Tes PCR berarti kalau keluar kan ada buktinya. Sementara dari CCTV yang dibuka Komnas HAM, PCR praktiknya di rumah dan yang bersangkutan itu di tengah jalan kembali ke TKP," tutur Pheo.

Simak pernyataan Mahfud Md soal keterbukaan Kapolri atas desakan publik di halaman berikutnya.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork