Kalah Lagi Lawan Jokowi-Luhut, Pedagang Angkringan Dihukum Rp 250 Ribu

Kalah Lagi Lawan Jokowi-Luhut, Pedagang Angkringan Dihukum Rp 250 Ribu

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 15:07 WIB
LUHUT BINSAR PANDJAITAN
Luhut Panjaitan (Ardian Fanani/detikcom)
Jakarta -

Pedagang angkringan Jakarta Barat, M Aslam, kembali menelan kekalahan melawan Presiden Jokowi dan Luhut Binsar Panjaitan. Setelah kalah di tingkat pertama, kali ini kekalahannya di tingkat banding.

Kasus bermula saat Jokowi memperpanjang PPKM. Muhammad Aslam tidak terima dan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta dengan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. Aslam juga menggugat Jokowi atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM.

Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dilaksanakannya PPKM dengan berbagai macam status dan level tersebut, kata Viktor, pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Viktor berpendapat pemerintah menjadi abai terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama pelaksanaan PPKM.

Apa daya, gugatan itu kandas. Pada Januari 2021, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

M Aslam tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta?

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT, tanggal 29 Desember 2021 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan banding yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Santer Sitorus dan Disiplin Manao.

"Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu," ujar majelis.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum M Aslam, Viktor Santoso Tandiasa, menilai PTUN dan PTTUN terlihat kurang berani untuk menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum yg dilakukan oleh Presiden dalam menerapkan PPKM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"PT TUN menguatkan PTUN bahwa tindakan tersebut masuk dalam keadaan darurat. Padahal keadaan darurat yang dimaksud dalam Pasal 49 UU PTUN sejatinya tidak memenuhi unsur, karena keadaan darurat yg dimaksud Kepres 11/2020 adalah darurat kesehatan masyarakat, bukan keadaan darurat sebagaimana dimaksud Pasal 49 UU PTUN yang dapat dimaknai sebagai keadaan perang, pemerintahan lumpuh, kerusuhan dalam skala nasional," ujar Viktor.

Dengan demikian, belakangan ini banyak masyarakat yang akan menggugat penguasa dengan menggunakan instrumen gugatan onrechatige overheidsdaad (OOD) memilih ke pengadilan negeri daripada ke PTUN.

"Karena lebih banyak gugatan OOD di PN yang dikabulkan. Padahal Perma No 2 Tahun 2019 telah mengatur kewenangan Absolute OOD ke PTUN," ucap Viktor.

Diberitakan sebelumnya, juru bicara (jubir) Luhut, Jodi Mahardi, menyambut baik putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Kami menyambut baik putusan PTUN dimaksud," kata Jodi Mahardi kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Jodi menilai PPKM efektif dalam penanganan pandemi COVID-19. Meski demikian, dia mengatakan tetap saja ada pihak yang mempermasalahkan PPKM.

"Kita pahami bersama bahwa gotong royong penanganan pandemi, termasuk melalui PPKM cukup efektif. Akan selalu ada upaya untuk mengecilkan atau mempermasalahkan oleh berbagai pihak," ujar Jodi Mahardi.

Simak juga 'Sepakbola Makin Membaik, Jokowi Mau Bikin Training Center di IKN':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads