Pedagang Angkringan Ditanyai PTUN soal Korelasi Tuntutan Copot Luhut

Pedagang Angkringan Ditanyai PTUN soal Korelasi Tuntutan Copot Luhut

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 15:47 WIB
Jelang sidang PTUN Pulau G
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Bisma Alief/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang terkait gugatan pedagang angkringan, Muhammad Aslam, yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan PPKM. Muhammad Aslam juga meminta Jokowi mencopot Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) agar dicopot dari posisi Koordinator PPKM.

Persidangan itu dihadiri langsung oleh Muhammad Aslam selaku penggugat dari pihak pedagang angkringan. Hadir pula dari perwakilan Sekretariat Negara.

"Dalam persidangan majelis hakim sempat menanyakan korelasi antara kedua objek gugatan tersebut," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum, Viktor Santoso Tandiasa, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (19/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat pertanyaan itu, Viktor yang membela secara cuma-cuma (probono) itu menjelaskan duduk masalah sebenarnya. Yaitu antara tindakan Presiden yang memutuskan PPKM dengan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM wilayah Jawa dan Bali sangat berkelindan.

"Karena kebijakan PPKM tidak akan ada apabila koordinator penanganan Pandemi COVID-19 bukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," ucap Viktor.

ADVERTISEMENT

"Kami yakin apabila penanganan pandemi dilakukan oleh pejabat Kekarantinaan Kesehatan yang berasal dari lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud oleh UU Kekarantinaan Kesehatan, tentunya akan mendapatkan suatu upaya penanganan yang tepat dan tetap karena secara kompetensi sesuai dengan bidangnya yakni ahli di bidang kedaruratan Kesehatan masyarakat," sambung Viktor.

Viktor menyebut desain PPKM datang dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Padahal tupoksi kementerian tersebut sama sekali tidak ada kompetensinya dalam menanggulangi kedaruratan kesehatan masyarakat, tapi lebih kepada urusan kemaritiman dan investasi (bisnis).

"Artinya jangan sampai rakyat menjadi uji coba atas upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak yang sebenarnya kurang berkompeten. Sementara di sisi lain, banyak rakyat yang menjadi korban atas uji coba upaya penanggulangan tersebut karena menjadi tidak bisa mencari nafkah untuk membiayai kehidupannya dan keluarganya," ujar kuasa hukum pedagang angkringan itu.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Luhut Tegaskan Indikator Kematian Tak Hilang dalam Evaluasi PPKM

[Gambas:Video 20detik]



Viktor mencontohkan strategi penyekatan jalan dan pemberlakuan jam malam.

"Apa COVID beredar hanya di jam 20.00 ke atas? Ada pula kebijakan makan di tempat namun dibatasi hanya 20 menit. Pertanyaaannya, 20 menit dihitung saat masuk ke tempat makan atau saat memesan makanan, atau saat makanan disajikan?" cetus Viktor.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, di PTUN Jakarta dengan agenda sidang persiapan yang bersifat tertutup.

Menanggapi gugatan itu, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, menyarankan pedagang angkringan yang menggugat Jokowi mempelajari bantuan yang sudah diberikan pemerintah.

"Kami harap Pak Muhammad Aslam, pedagang angkringan yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan untuk UMKM nggak? Kalau belum, mohon dipelajari kriterianya, kalau sesuai langsung daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM domisilinya. Yang tahap ketiga, sudah dianggarkan sebesar Rp 306 triliun, sudah cair," kata Faldo.

Faldo mengatakan kebijakan yang telah diputuskan selalu punya dampak yang tidak diinginkan. Apalagi, kata Faldo, dalam situasi krisis, pasti setiap pilihan menjadi sulit.

"Namun yang terpenting, pemerintah selalu berupaya hadir pastikan, beban masyarakat dapat dikurangi. Pemerintah selalu berupaya masyarakat tidak sendirian untuk melewati ini. Paling tidak, per hari ini, trennya terus membaik dari pendekatan kebijakan yang sudah dipilih. Kita harus tetap waspada dan menjaga," ujar Faldo.

Halaman 2 dari 2
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads