Jubir Luhut soal Gugatan Pedagang Angkringan Kandas di PTUN: PPKM Efektif

Jubir Luhut soal Gugatan Pedagang Angkringan Kandas di PTUN: PPKM Efektif

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 08:01 WIB
Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Tahun 2021” yang diselenggarakkan Kemenkomarves, Rabu (1/12/2021).
Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta -

Gugatan pedagang angkringan di Jakarta Barat Muhammad Aslam terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di PTUN kandas. Juru Bicara (Jubir) Luhut, Jodi Mahardi, menyambut baik putusan tersebut.

"Kami menyambut baik putusan PTUN dimaksud," kata Jodi kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Jodi menilai PPKM efektif dalam penanganan pandemi COVID-19. Meski demikian, dia mengatakan tetap saja ada pihak yang mempermasalahkan PPKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pahami bersama bahwa gotong royong penanganan pandemi termasuk melalui PPKM cukup efektif. Akan selalu ada upaya untuk mengecilkan atau mempermasalahkan oleh berbagai pihak," ujarnya.

Dia mengatakan hal paling penting ialah penanganan pandemi COVID-19 tidak teralihkan ke hal-hal lain. Menurutnya, semua pihak harus tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Yang terpenting bagaimana untuk tidak terdistraksi," ucapnya.

Sebelumnya, gugatan Muhammad Aslam melawan Luhut Binsar Pandjaitan kandas. Aslam menggugat Luhut sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak diiterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 481.000," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (29/12).

Duduk sebagai ketua majelis I Dewa Gede Puja dengan hakim anggota Elfiany dan Enrico Simanjuntak. Putusan itu diketok hari ini. Atas hal itu, kuasa hukum Aslam menyatakan banding.

Aslam menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta karena memperpanjang PPKM. Dia juga menggugat Jokowi atas penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM. Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.

Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dia menganggap PPKM dengan berbagai macam status dan level menunjukkan pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah dianggap abai terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama pelaksanaan PPKM.

Pedagang angkringan itu juga meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita selama pelaksanaan PPKM dari 3 Juli sampai 9 Agustus 2021 karena mengakibatkan timbulnya kerugian yang dialami. Terhadap hak kliennya untuk mendapatkan ganti kerugian diatur dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 1984.

Simak juga 'Jumlah Tes Covid-19 Turun, Luhut Singgung Daerah yang Malas Testing':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads