Bharada E Jalani Asesmen Ketiga di LPSK Hari Ini

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 15:43 WIB
Bharada E (berbaju hitam) (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Bharada E menjalani asesmen atau penilaian psikologis ketiga di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini. Asesmen kali ini merupakan tindak lanjut proses asesmen sebelumnya yang belum rampung.

Pantauan detikcom di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022), pukul 14.50 WIB, terlihat pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga keluar dari gedung LPSK. Ada 4 orang lain yang mendampingi. Namun tak terlihat Bharada E di sana.

"Sudah selesai, iya yang diperiksa Bharada E," papar Wakil Ketua Edwin Partogi saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (2/8/2022).

Edwin menyebut asesmen Bharada E dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Dipotong jeda istirahat 30 menit.

Kuasa hukum Bharada E, Andreas membenarkan kliennya datang bersama rombongan untuk melakukan pemeriksaan. Dia menyebut pihaknya kini menunggu hasil asesmen psikologis yang telah dijalani Bharada E.

"Bharada E-nya selalu ada (hadir), karena setiap asesmen dilakukan kepada yang bersangkutan langsung, jadi sudah tiga kali asesmen. Dan sekarang kita tinggal menunggu hasil dari psikolog dan berdasarkan hasil dari psikolog, apakah bisa diberi perlindungan atau tidak," ungkapnya.

Alasan Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Senin (1/8). Dalam kunjungannya, ia mengungkapkan alasan Bharada E mengajukan permohonan perlindungan LPSK.

"Sifatnya preventif, kalau masalah ancaman secara langsung, mungkin masih kami bicarakan. Sifatnya nggak semua hal bisa diungkapkan ke media karena ranah keselamatan jiwa," papar Andreas di kantor LPSK.

Andreas menyebut pengajuan permohonan merupakan langkah pencegahan jika di kemudian hari ada hal yang tak diinginkan. Ia juga menyinggung soal proses hukum yang panjang.

"Kami hanya bisa berikan statement ini langkah preventif. Jangan sampai ada hal tak diinginkan. Karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang," sambungnya.

Andreas juga berbicara terkait pendapat kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dianggap tak sesuai dengan kapasitas. Ia mengangkat pernyataan yang beredar.

"Kalau kami menilai, apa yang dilakukan keluarga korban atau penasihat hukumnya, ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah seperti putusan hakim," ungkap Andreas.

Andreas menyatakan baku tembak yang dilakukan Bharada E merupakan bentuk perlindungan diri. Di sana ada seseorang yang dilindungi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo.

"Orang seperti Richard, Bharada E, itu kalau ada dia dalam keluarga kami, orang seperti itu dia adalah pahlawan. Dia sudah selamatkan istri dan kita nggak tahu lagi korban-korban yang bisa timbul kalau dia tidak menghentikan atau lakukan upaya-upaya pada saat itu perlu dilakukan," paparnya.

Lihat Video: Petugas PCR Sambo Absen Pemeriksaan, Komnas HAM: Maklum, Swasta






(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork