KPK mengajukan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim serta tiga orang lainnya terkait dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Surat pelarangan bepergian itu pun sudah dilayangkan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Terkait proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Ali menjelaskan pencegahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan. Hal itu merupakan langkah antisipasi agar pihak yang dimaksud dapat kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK.
"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," terang Ali.
Adapun empat orang yang diajukan pencekalan adalah:
1. Budi Setiawan;
2. Adib Makarim;
3. Agus Budiarto; dan
4. Imam Kambali
Dari penelusuran detikcom di situs resmi DPRD Tulungagung, disebutkan bahwa Adib Makarim merupakan anggota DPRD Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Dia juga menjabat Wakil Ketua DPRD dengan masa jabatan 2019-2024.
Sementara itu, Imam Kambali merupakan anggota DPRD Tulungagung yang menjabat ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu.
Kemudian, Budi Setiawan merupakan mantan Komisaris Bank Jatim atau kepala Bappeda Jawa Timur. Sedangkan Agus Budiarto adalah mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
Simak halaman selanjutnya
(dwia/dwia)